Pedri Kasman: Fakta-Fakta di Persidangan Ahok Nyaris Sempurna

[sc name="adsensepostbottom"]

Tidak ada bantahan sedikit pun dari pihak Ahok terkait pidatonya di Kepulauan Seribu.

Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Irena Center, dan Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) menggelar diskusi publik bertajuk “Akankan Ahok Dipenjara”, di  Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (2/2).

Mengawali diskusi, Sekertaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengatakan, sidang perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif,  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah berjalan delapan kali.

“Saya sebagai saksi pelapor merasakan alat bukti yang diberikan pelapor, fakta-fakta yang berkembang di persidangan nyaris sempurna.Ini dari perspektif pelapor,” ujar Pedri.

Ini artinya menurut Pedri, tidak ada bantahan sedikit pun dari pihak Ahok terkait pidatonya di Kepulauan Seribu. Kata-kata yang dilontarkannya terkait surah al-Maidah ayat 51 tidak pernah dibantah Ahok.

Namun Pedri merasa heran, kenapa Ahok dan pengacara hukumnya justru banyak berdebat di persoalan peribadi saksi pelapor. Pada diskusi ini jelas dia, masyarakat yang tidak sempat hadir menyaksikan sidang Ahok, saksi pelapor akan menyampaikan pengalamannya.Sehingga masyarakat bisa mengetahui kisah sidang itu dengan gamblang, bahwa banyak perdebatan yang tak fokus pada masalah.

[bctt tweet=”Ahok tak membantah pidatonya di Kepulauan Seribu” username=”my_sharing”]

Acara diskusi publik ini menghadirkan advokat senior Kapitra Ampera, pelapor dari Irena Center Hj Irena Handoyo, Komisi Hukum dan Perundangan MUI Abdul Chair Ramadhan,  Ketua PPPM Bidang Hukum Dr Faisal, pelapor dari FAPA Syamsu Hilal, dan  pelapor Muh Boerhanuddin.