Fatwa MUI banyak digunakan oleh hakim di Indonesia.
Dalam Diskusi Publik “Masih Perlukah Fatwa MUI?” yang digelar di Auditorium Djokosoetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (9/2), Hakim Agung Mukti Arto menegaskan, bahwa hingga kini fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih diperlukan. Mengapa?
“Di dunia ini banyak agama tapi agama yang mengajarkan hukum adalah Islam. Hukum Islam bersumber dari wahyu Allah, dari Al Quran dan hadits. Namun, ternyata untuk memahami secara langsung Al Quran dan hadits tidak semua mampu, hanya orang tertentu yang punya keahlian untuk berijtihad,” cetusnya.
Menurutnya, fatwa MUI terus diperlukan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan hukum Islam. Hakim pengadilan pun menggunakan fatwa sebagai salah satu landasan hukum. “Yang selalu berkembang adalah fatwa dari majelis ulama. Hakim sangat membutuhkan fatwa,” tukas Mukti.
Mukti mengemukakan, banyak fatwa MUI yang digunakan pengadilan agama sebagai landasan dasar hukum karena tidak adanya hukum yang membahas mengenai suatu kasus. “Banyak putusan Mahkamah Agung yang mengacu pada fatwa MUI. Putusan dalam kasus ekonomi syariah juga harus berlandaskan pada hukum syariah dan itu adalah fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI,” jelasnya.
Di sisi lain, ia melanjutkan, sejak zaman Rasulullah SAW, fatwa pun sudah hadir. Di masa itu ada fatwa yang berlaku sepanjang masa, hukum yang sifatnya menjawab pertanyaan (biasanya berbentuk fatwa), dan ada putusan hakim. “Rasul bertindak sebagai hakim lalu memutuskan perkara maka putusan ini hanya berlaku diantara pihak yang berseteru dan tidak berlaku umum,” ujar Mukti.
Dengan fatwa untuk memberi hukum tentang suatu masalah, tutur Mukti, maka pembahasan fatwa pun tetap harus bersih dari segala bentuk intervensi. “Jangan ada intervensi dari manapun, karena nanti itu bisa jadi hasilnya bukan berdasar ketuhanan tapi berdasar kepentingan,” tegasnya.
[bctt tweet=”Banyak putusan Mahkamah Agung mengacu pada fatwa MUI!” username=”my_sharing”]

