Fatwa MUI yang bersumber dari Al Quran dan hadits tetap berlaku bagi umat Islam, meski tidak ada dalam UU.
Pakar Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yeni Salma Barlinti mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang bukan hukum positif. Namun, fatwa MUI yang bersumber dari Al Quran dan hadits tetap berlaku bagi umat Islam, meski tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan.
“Fatwa akan tetap dilaksanakan oleh umat Islam, tidak perlu legalisasi pemerintah. Dimanapun umat Islam berada akan tetap dilaksanakan, namun memang pelaksanaannya di setiap negara pasti berbeda,” tukasnya dalam Diskusi Publik “Masih Perlukah Fatwa MUI?” yang digelar di Auditorium Djokosoetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (9/2).
Ia memaparkan, pelaksanaan suatu fatwa di Indonesia, Malaysia, Singapura dan Mesir akan berbeda-beda. “Misalnya di Malaysia dan Mesir jika fatwa sudah keluar itu akan mengikat umat disana. Di Indonesia tidak begitu karena kita punya karakteristik masyarakat yang berbeda, kita tidak bisa paksakan itu,” tegas Yeni.
Di sisi lain, menurut Yeni, dalam membuat fatwa MUI pun tidak sembarangan karena melalui proses diskusi, perdebatan, dan memerhatikan segala metode serta selalu di-review. “Fatwa MUI adalah suatu proses saintifik karena ada perdebatan dan demokrasi juga karena dalam hal ini tidak bisa dipungkiri yang meminta fatwa tidak hanya masyarakat tapi juga pemerintah,” jelasnya.
Ia menekankan, keberadaan MUI tetap sangat diperlukan karena perkembangan masalah akan selalu ada. “Persoalan kaidah akan selalu berkembang karena era globalisasi semakin meningkat, jadi tentu akan perlu pendapat dari ulama karena mereka punya keahlian agama,” pungkas Yeni.

