Kalau ada perang bunga, hukum alam dan malah lebih bagus karena masyarakat yang menikmati.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, usaha financial technology (fintech) berpotensi mengentaskan kemiskinan dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkeadilan. Untuk itulah, Kadin mendukung dan membantu usaha fintech berkembang di Indonesia tanpa memberikan peraturan apa pun.
“Selama ini, kita biarkan fintech berkembang dulu jangan diatur dulu dengan bagus, ” kata Rosan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemenkau), Jakarta, Selasa (14/2).
Menurut Rosan, industri fintech sangat dinamis dan selalu berevolusi tidak hanya di Indonesia tapi juga di dunia. Maka, jangan terlalu dibatasi, sebaiknya bunga untuk para pelaku usaha fintech jangan diatur.
“Menurut saya, hal ini wajar karena yang menikmati kan masyarakat. Jadi kalau menurut saya bunga fintech jangan diatur. Ini kan semua hukum alam perusahaannya startup fintech, ada 10.00 tapi yang berhasil hanya hitungan jari,” ujarnya.
Rosan menuturkan, pada 2016 tercatat kebanyakan perusahaan fintech mendapat pendanaan dari luar negeri. Sedangkan perusahaan lokal fintech yang mendapat pendanaan dari dalam negeri hanya 11 perusahaan.
”Nah, kalau ada perang bunga, merurut saya hukum alam. Malah lebih bagus karena masyarakat yang menikmati,” ujar Rosan.
Namun demikian, Rosan berharap perusahaan fintech dapat memudahkan masyarakat dalam meminjamkan pendanaan bagi berbagai kebutuhan dalam mewujudkan pengentasan kemiskinan dan menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadailan.
Rosan mengaku dengan berkembangnya perusahaan fintech di Indonesia, payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang diperlukan. Namun demikian, menurut Rosan, payung hukum ini bukan untuk membatasi tapi untuk membangun ekosistem yang sehat, kuat, dan berkesinambungan untuk industri fintech.

