DPR: Apakah Dana Teman Ahok Juga Disidik?

[sc name="adsensepostbottom"]

Kenapa perlakukaan Kapolri beda dibadingkan Yayasan Keadilan untuk Semua, dengan membidik Ustad Bachtiar Nasir.

Kepolisian Republik Indonesia menggelar rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/2). Rapat ini membahas beberapa hal, salah satunya soal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang menjerat Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustad Basthiar Nasir.

Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani mempertanyakan  pengusutan kasus TPPU yang dilakukan Kepolisian terhadap Yayasan Keadilan untuk Semua, yaitu lembaga yang menjadi pengumpul donasi untuk membiayai Aksi 411 dan Aksi 212.

Dalam kasus tersebut,   penyidik Bareskrim tak hanya sekadar memeriksa Ketua GNPF MUI Ustad Bachtiar Nasir, tapi juga sudah menetapkan seorang pegawai BNI Syariah Islahuddin Akbar sebagai tersangka. Asrul pun  mempertanyakan Kapolri apa tindak pokok kasus TPPU yang melibatkan Ustad Bachtiar Nasir.

Asrul juga menyentil penggalangan dana yang dilakukan Teman Ahok. Ia menegaskan, bahwa terkait dana Teman Ahok juga banyak dipertanyakan publik, kenapa perlakukannya beda dibanding Yayasan Keadilan untuk Semua. ”Apakah aliran dana Teman Ahok juga disidik? Itu juga jadi pertanyaan masyarakat luas, kenapa perlakukannya beda,” ujar Asrul.

Masih berkaitan dengan penggalangan dana, Sekjen PPP ini juga mempertanyakan dispute atau perselisihan antara salah seorang konsumen yang menuntut transpransi dengan pihak Alfamart.

Dana yang dikumpulkan oleh pihak Alfamart memang disumbangkan untuk kegiatan sosial. Tapi, Asrul menambahkan, seorang konsumen yang bernama Mustolih justru melihat dalam pembukuan kegiatan sosial tersebut masuk dalam CSR. Padahal itu adalah sumbangan konsumen.  ”Apakak penyidik Bareskrim melakukan penyelidikan terkait dana konsumen Alfamart?,” tanya Asrul dengan tegas.

[bctt tweet=”Seorang pegawai BNI Syariah bahkan dijadikan tersangka!” username=”my_sharing”]