Sedikit Tegang, Habib Rizieq Bersaksi Juga di Sidang Ahok

[sc name="adsensepostbottom"]

Ahok saja sebagai tersangka masih melanjutkan proses Pilkada DKI Jakarta. Tidak ada alasan penolakan Habib Rizieq sebagai saksi ahli.

Suasana sidang ke 12 Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersangka dugaan penista agama terlihat sedikit menegang, di ruang Auditorium Kementerian Pertanian (Kemenran), Jakarta, Senin (28/2). Pasalnya, kuasa hukum Ahok  menolak Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama dalam sidang lanjutan hari Selasa ini.

Salah satu kuasa hukum Ahok,  Humphrey Djemat menjelaskan,  sejumlah alasan penolakan pihaknya terhadap kehadiran petinggi FPI itu. Yaitu, pertama, Habib Rizieq dianggap telah terlibat berbagai kegiatan kebencian terhadap Ahok sehingga dikhawatirkan kesaksiannya tidak independen.

“Kedua saudara Rizieq Syihab pernah dua kali diputus oleh pengadilan, artinya dia residivis. Sekarang pun Habib Rizieq adalah tersangka Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus penodaan lambang negara,” kata Humphrey sebelum sidang dimulai.

Selain itu, lanjut Humphrey, Habib Rizieq juga terlibat aksi bela Islam yang menuntut Ahok dipenjara, dan terlibat kasus dugaan pornografi bersama Firza Husein. “Kami menilai dia, karena tak patut sebagai ahli bidang agama,” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menjelaskan, Habib Rizieq dihadirkan bukan karena kemauan pribadi, tetapi atas permintaan penyidik.

JPU menilai bahwa alasan penolakan kuasa hukum Ahok sangat subjektif, seolah-olah merupakan masalah pribadi antara Ahok dengan Habib Rizieq. JPU pun mengusulkan majelis hakim tetap mendengarkan keterangan Habib Rizieq.

Ali menegaskan, alasan ini tidak diterima JPU). Karena menurut Ali,  Ahok yang berstatus terdakwa juga masih bisa melanjutkan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. “Sebagai tersangka tidak beralasan dalam penolakan sebagai ahli. Terdakwa pun juga mengikuti proses pilkada kami menghormati haknya,” bantah JPU.

Akhirnya setelah terjadi silang pendapat beberapa menit, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi memutuskan tetap melanjutkan persidangan untuk mendengarkan kesaksian Habib Rizieq.. “Akan tetap kita periksa, apakah keterangannya digunakan atau tidak, lihat nanti,” ujarnya.

Sidang Ahok dengan menghadirkan Habib Ruzieq sebagai saksi ahli agama pun digelar hingga dua jam lamanya. Berbagai pertanyaan pun digulirkan kuasa hukum Ahok, salah satunya yakni dimana letak penistaan agama yang dilakukan Ahok?

Pertanyaan terhempaskan  oleh jawaban Habib Rizieq saat membeberkan di letak penistaan agama dalam pidato Ahok di kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

Habib Rizieq mengatakan, ada poin yang menjadi catatannya. “Jadi jangan percaya sama orang”. Itu berarti siapapun yang mengatakannya, mengajak agar jangan percaya pada surah Al Maidah 51 yang mengajak tak memilih non-muslim.

“Kata, nggak pilih saya, itu memperjelas pernyataan yang dilontarkan terdakwa dalam konteks Pilkada. Itu tak ada hubungannya dengan perikanan. Itu berarti Pilkada,” ujar Habib Rizieq.