Melalui laman Wakaf Hasanah, wakaf uang yang terhimpun mencapai Rp 3,2 miliar.
Dalam rangka menghimpun wakaf uang di Indonesia, Badan Wakaf Indonesia telah menunjuk sejumlah bank syariah sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang. Namun, jumlah wakaf uang yang terkumpul belum terlalu besar. Oleh karena itu, diperlukan cara baru untuk menghimpun wakaf uang.
Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Pembangunan Pungky Sumadi mengatakan, sebelumnya wakaf uang yang terkumpul dalam 15 tahun hanya Rp 300 juta. Namun, BNI Syariah dalam enam bulan sudah menghimpun dana hingga miliaran rupiah melalui laman wakafhasanah.bnisyariah.co.id.
“BNI Syariah dalam enam bulan menghimpun wakaf uang hingga Rp 3,2 miliar. Jadi perlu governance (tata kelola) dan advokasi baru untuk wakaf uang. Untuk menerapkan di sektor riil ini perlu menggunakan pendekatan baru agar bisa mendorong penghimpunan wakaf uang,” katanya dalam Seminar SECOND UI, beberapa waktu lalu.
Sementara, Direktur Utama BNI Syariah Imam T Saptono menjelaskan, pihaknya memfasilitasi para nazhir guna menghimpun wakaf uang. “Sekarang kami melakukan deal dengan nazhir profesional, dimana mereka wajib memberi laporan setiap tiga bulan dan update proyek di lapangan,” cetusnya.
BNI Syariah punmengunggah proyek wakaf para nazhir tersebut di website Wakaf Hasanah. “Kami melakukan proses marketing hanya lewat viral dan dalam tiga bulan sudah mengumpulkan dana hingga Rp 3,2 miliar. Dengan kata lain umat bisa diberdayakan jika informasi yang diberikan transparan,” pungkas Imam.

