Implementasi Sistem Jaminan Halal menjadi prasyarat untuk mendapat sertifikat halal MUI.
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyelenggarakan pelatihan Sistem Jaminan Halal di Korea Selatan. Pelatihan tersebut digelar selama dua hari pada 6-7 Maret 2017 di Bankers Club, Seoul.
Pelatihan Sistem Jaminan Halal di Seoul pun dibuka oleh Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati pada pukul 09.30 waktu lokal. Selanjutnya disampaikan penjelasan mengenai urutan proses jalannya sertifikasi dimulai dari registrasi sampai mendapatkan sertifikat, materi mengenai Kriteria Sistem Jaminan Halal dan Cara Membuat Manual Sistem Jaminan Halal.
Di hari kedua, pelatihan dilanjutkan dengan penyampaian materi tuntunan dokumen-dokumen yang harus didaftarkan sebagai proses registrasi, serta materi yang menjelaskan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi saat sebelum audit, audit, dan setelah audit (proses sertifikasi). Selain itu, terdapat pengenalan kantor cabang LPPOM MUI di Korea, yaitu Ini Halal Korea (IHK, Inc).
Dilansir dari laman Halal MUI, Kamis (9/3), implementasi Sistem Jaminan Halal adalah prasyarat untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Mengacu pada peraturan tersebut, perusahaan yang ingin mendapatkan atau memperpanjang sertifikat halal MUI harus memenuhi nilai minimum dari implementasi Sistem Jaminan Halal.
Dalam implementasi Sistem Jaminan Halal, tim manajemen halal pun memegang peran yang penting dalam mendesain, mengimplementasi, menyusun dan menjaga sistem internal perusahaan. Tim manajemen Halal bertanggung jawab dalam merencanakan, mengadakan, mengontrol, memonitor, dan mengevaluasi implementasi sistem jaminan halal agar berjalan dengan benar.

