Kasus Korupsi E-KTP Bukan Sara, Layak Diberitakan!

[sc name="adsensepostbottom"]

Jangan sampai pelarangan live broadcast sidang E-KTP justru akan menimbulkan masalah baru.

Hari ini, Kamis (9/3), sidang kasus korupsi E-KTP digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Namun sayangnya, gelar perkara ini tidak boleh disiarkan langsung oleh media televisi.

Terkait pelarangan ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memandang, pernyataan dari Humas Pengadilan Tipikor,Yohanes Prihana, yang melarang live broadcast Sidang E-KTP sudah kebablasan dan menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi.

IJTI memahami, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinari crime) dan pada perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas, menimbulkan  efek kerugian negara dan menyengsarakan rakyat.

Di sisi lain, korupsi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap demokrasi, ekonomi dan kesejahteraan rakyat dan menghambat tata pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami memandang, pelarangan live broadcast sidang korupsi E- KTP, tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di Tanah Air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, korupsi juga sejejar dengan kejahatan terorisme” ujar  Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana.

IJTI menilai larangan live sidang E-KTP dikhawatirkan, selain akan memasung kebebasan berpendapat, juga rawan terjadi persidangan yang tidak fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan.

Sidang ini akan menyeret nama-nama besar di panggung politik, jangan sampai pelarangan live broadcast sidang e-ktp justru akan menimbulkan masalah baru dengan tidak terbongkarnya mega korupsi secara gamblang dan melindungi tokoh-tokoh tertentu.  “Publik harus tahu dan mengawal sidang E-KTP secara aktif, dan jangan sampai kebebasan pers yang dijamin UU Pers No. 40 Tahun 1999 terpasung” papar Hadi.

Meskipun demikian, kata Hadi,  IJTI memandang ada jadwal-jadwal persidangan yang juga harus dihormati dan tidak perlu disiarkan secara langsung. Untuk melindungi keselamatan saksi kunci dan sejumlah saksi dalam sidang, IJTI memandang majelis hakim bisa melarang live broadcast pada saat mendengarkan kesaksikan.

“Tujuannya untuk perlindungan keselamatan saksi dan saling mempengaruhi antara saksi yang dihadirkan pada kesempatan berbeda” ujar Hadi.

Selanjutnya, IJTI meminta kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) untuk memperbolehkan sidang mega korupsi E-KTP dapat disiarkan langsung dari mulai Dakwaan, Tuntutan, Eksepsi, Putusan Sela dan Vonis.

IJTI memandang, Kasus E-KTP adalah kasus korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Kasus ini tidak ada hubungannya dengan SARA dan layak diberitakan secara luas. (Right to know dan right to information).

“Untuk itulah, pers Indonesia berkewajiban memberitakan kasus korupsi E-KTP sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, P3SPS serta prinsip hukum prasangka tidak bersalah,” tegas Hadi.

Siaran Televisi dapat Bentuk Opini

Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana menyebutkan alasan tidak bolehnya persidangan  disiarkan secara langsung oleh media televisi merupakan evaluasi pasca sidang Jessica Kumala Wongso.

Ketetapan ini juga berdasarkan hasil diskusi dari seluruh Hakim Senior PN Jakpus. “Karena kegaduhan terakhir timbulah keputusan ini, dan Keputusan Ketentuan Pengadilan sudah di bahas dalam diskusi hakim hakim PN Jakpus yang kita ketahui bahwa mereka sudah 25 tahun lebih berpengalaman sebagai hakim,” kata Yohanes, di Jakarta, Kamis (9/3).

Keputusan tersebut bernomor W 10 U1/KP.01.1.750S.XI.2015.01 yang berisi tentang pelarangan liputan secara langsung atau live oleh media televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Kelas Satu, menimbang bahwa Peliputan secara live oleh media televisi dalam kasus Jessica Wongso telah dilakukan evaluasi, dimana peliputan live telah menimbulkan kegaduhan di ruang persidangan, dan di tengah masyarakat maupun di media sosial.

Menurut Yohanes, dalam putusan tersebut para hakim telah menimbang bahwa peliputan secara langsung dalam persidangan dikhawatirkan dapat mempengaruhi independensi hakim dalam mengambil keputusan.

“Secara filosofis independensi hakim harus objektif, dan siaran media televisi dapat membentuk opini publik sebelum ada putusan pengadilan dan opini publik bisa saja mempengaruhi independensi hakim karena bisa saja keputusan hakim terpengaruh dari opini publik” ujar Yohanes.