Sumber daya manusia menjadi tantangan utama perbankan syariah Oman.
Industri perbankan syariah baru hadir di Oman pada 2013. Perkembangan industri non ribawi itu pun tumbuh cukup pesat mengingat usianya yang masih muda. Dalam kurun waktu empat tahun, pangsa pasar perbankan syariah Oman disinyalir sudah melampaui sembilan persen.
Kendati pertumbuhannya sangat pesat, perbankan syariah Oman masih memiliki banyak tantangan di tataran implementasinya. Head of Sharia Audit and Sharia Compliance Oman Arab Bank Muhammad Iman Sastra Mihajat menuturkan, Oman masih memiliki banyak tantangan dan permasalahan, terutama dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) dari warga lokal.
Ketika menyampaikan kuliah umum “Islamic Banking in Oman: Prospect, Issues and Challenges” di College of Economics and Political Sciences Sultan Qaboos University, pekan lalu, Iman mengungkapkan saat ini industri perbankan syariah Oman sangat kesulitan untuk mengisi pos-pos strategis di industri perbankan syariah. Karena SDM lokal tidak memiliki SDM seperti yang disyaratkan oleh Bank Central Oman, maka pos ini terpaksa diambil dari luar Oman.
“Maka dari itu, dalam presentasi kemarin saya mengusulkan kepada Sultan Qaboos University agar melakukan kerjasama kepada para industri perbankan syariah, agar mahasiswa mereka bisa masuk ke industri ini dan memenuhi gap yang saat ini masih kosong. Saya juga mengusulkan agar Sultan Qaboos University punya satu subjek pembelajaran tentang perbankan syariah,” papar dia dalam surat elektroniknya kepada MySharing, Selasa (14/3).
Selain itu, lanjut dia, karena keterbatasan pemahaman tentang pemahaman syariah dari para karyawan juga sering terjadi konflik antara business unit dan sharia unit. “Penerapan syariah masih dianggap menjadi hambatan untuk pengembangan perbankan syariah lebih maju lagi,” tukas Iman.
Di sisi lain, Iman menambahkan berdasarkan pembelajaran dari negara-negara lain yang sudah menerapkan perbankan syariah, Bank Central Oman termasuk hati-hati dalam penerapannya. Ia menyontohkan, hingga saat ini Bank Central Oman belum membolehkan Bay’ al Inah dan Tawarruq untuk perbankan syariah. “Meskipun banyak permintaan dari nasabah dan para industri untuk membolehkan mereka untuk menggunakan akad tawarruq untuk kebutuhan likuiditas mereka,” pungkasnya.

