Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (tengah) berfoto bersama penggiat zakat di Konferensi World Zakat Forum 2017, Rabu (15/3). Foto: MySharing

Pemerintah Siapkan Sertifikasi Profesi Amil Zakat

[sc name="adsensepostbottom"]

Sertifikasi profesi amil zakat dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelola zakat.

Penghimpunan zakat di Indonesia masih jauh dari potensi yang ada. Potensi zakat mencapai Rp 217 triliun, sedangkan penghimpunan zakat pada tahun lalu baru mencapai Rp 5 triliun. Dalam rangka mendorong pengelolaan zakat hang profesional dan amanah, pemerintah pun berencana membuat sertifikasi profesi amil zakat dan akreditasi lembaga zakat.

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dengan teknologi yang telah merambah sampai desa harus diakui masih banyak mustahik zakat yang belum terakses layanan organisasi pengelola zakat. Padahal, potensi zakat umat Islam akan membantu negara dalam mengatasi ketimpangan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

“Apalagi dengan mobilisasi yang baik dan dengan penghimpunan yang baik, maka lembaga amil zakat harus profesional, amanah, jujur, berpihak pada satu golongan dan punya loyalitas tinggi. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlunya sertifikasi profesi amil zakat patut didukung untuk profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan zakat,” katanya dalam pembukaan Konferensi World Zakat Forum 2017, Rabu (15/3).

Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Tarmizi Taher menambahkan, pengelolaan zakat menyangkut empat komponen yang saling berkaitan, yaitu amil, muzakki, mustahik dan pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya menyepakati pengelolaan zakat dengan melakukan akreditasi lembaga amil zakat, baik BAZNAS maupun lembaga amil zakat nasional, dan sertifikasi amil. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penguatan sumber daya manusia.

“Kementerian Agama sudah membuat semacam ketentuan bahwa kami akan adakan akreditasi lembaga zakat dan sertifikasi bagi amil zakat supaya profesional dan bisa mengejar muzakki dalam rangka membantu BAZNAS dan mempercepat penghimpunan zakat yang sekarang masih bergentayangan dan masih belum membayar zakat. Ini dilakukan juga supaya amil dan lembaganya berkualitas,” paparnya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo menegaskan, sertifikasi amil tidak akan seperti sertifikasi dai yang sempat memicu kontroversi. Sertifikasi amil tidak akan kontroversial karena pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Saat ini prosesnya pun sudah dalam tahap membentuk kelembagaan.

“Sertifikasi amil ini memastikan untuk menjadi amil zakat harus menguasai fikih zakat, sisi manajemen keuangan dan akuntansi dari lembaga amil zakat. Semua serba terukur sehingga tidak akan kontroversial. Justru hal ini akan membuat lembaga zakat profesional dan kredibel,” cetusnya.

Ia melanjutkan, jika amilnya sudah bersertifikat, BAZNAS rencananya akan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar semua lembaga amil zakat diawasi OJK. “Amil zakat akan menjadi lembaga keuangan syariah yang sama saja dengan lembaga keuangan syariah lainnya. Jadi ini adalah upaya meningkatkan governance dan sangat terukur sehingga tidak akan kontroversial,” pungkas Bambang.