
Setelah Anda mengenal keuntungan istimewa yang didapatkan pada investasi sekaligus asuransi syariah dari tabungan dana pendidikan, artikel berikut ini akan memberikan informasi lanjutan skenario bagi hasil yang akan Anda dapatkan di akhir jangka waktu pembayaran premi asuransi dana pendidikan untuk anak Anda. Asuransi dana pendidikan adalah istilah perbankan konvensional yang menggunakan prinsip syariah, sedangkan dalam perbankan syariah sendiri dikenal dengan sebutan takaful dana siswa atau asuransi syariah dana siswa. Program dana pendidikan ini berlaku untuk perorangan sebagai ahli waris untuk disiapkan dana pendidikannya hingga ke jenjang perguruan tinggi. Secara umum asuransi dana pendidikan diatur oleh beberapa ketentuan yang memiliki prinsip keadilan syariah sehingga memberi manfaat seperti berikut ini:
● Jika peserta (orangtua dan anak) mengundurkan diri sebelum akad berakhir, atau peserta ditakdirkan meninggal selama dalam masa perjanjian, maka sang ahli waris berhak dihibahkan:
● Dana rekening tabungan yang telah disetor
● Mendapatkan dana dari selisih antara premi yang telah dibayar dengan rencana tabungan dana pendidikan
● Bagi hasil keuntungan dana tabbaru bank syariah (manfaat takaful)
● Jika anak sebagai penerima hibah hidup sampai dengan tahun keempat di perguruan tinggi, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan seluruh saldo rekening tabungan plus bagi hasil keuntungan saldo rekening dana pendidikan seperti tabel berikut ini:
Ketentuan contoh skenario:
Masa perjanjian :18 tahun usia anak*
*Usia anak : Usia ulang tahun yang akan datang
Contoh : Usia anak Anda 1 tahun 6 bulan, maka dalam akad dimasukkan ke dalam usia 2 tahun
Setoran tabungan pada tahun pertama = Tabbaru + Premi + Biaya pengelolaan bank
Setoran tabungan untuk tahun kedua dan seterusnya = Premi + Tabbaru

