Sejumlah ulama juga secara jelas memaafkan, ini artinya perkara telah selesai.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz menghadiri persidangan ke 15 dugaan kasus penista agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (21/3).
Djan mengaku, kalau kedatangan dirinya ke persidangan Ahok, untuk mendengarkan kesaksian ahli agama Islam yaitu Dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung KH.Ahmad Ishomuddin, yang juga sebagai Rais Syuriah PBNU.
“Saya ingin mendengar dari beliau, sebetulnya apa sih kesalahan dari pak Basuki? Saya ini orang awam yang tak mengerti hukum yang ada di Indonesia,” ujar Ketua PPP versi Muktamar Jakarta ini kepada media di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (21/3).
Menurut Djan, umat Islam itu umat yang pemaaf. Hal inilah pulalah yang menguatkan pendapat dia bahwa jika kasus yang menjerat Ahok itu sudah selesai, mengingat Ahok juga telah beberapa kali menyampaikan permohonan maaf kepada umat Muslim.
“Terlepas salah tidak salah Ahok sudah minta maaf. Sejumlah ulama juga secara jelas memaafkan.Ini artinya perkara telah selesai,” tukas Djan.
Djan pun mengibaratkan argumennya itu dengan merujuk apa yang berlaku di Arab Saudi. Menurutnya, meskipun Raja Arab Saudi mengabut hukuman mati, namun bila pikak keluarga korban telah memaafkan terdakwa, maka perkara itu dianggap selesai.
Djan menegaskan, bagaimana terpidana yang siap dipacung untuk dipenggal lehernya, apabila keluarga korban menyatakan memaafkan terpidana, pedang itupun diangkat dan selesailah perkara.”Itulah Islam yang pemaaf,” ujarnya.
