Sukuk dapat menjadi alternatif bagi pemda dengan kapasitas fiskal memadai.
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI Suminto Sastrosuwito mengatakan, pemerintah pusat sudah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sejak 2008. Sampai saat ini pemerintah telah menerbitkan SBSN lebih dari Rp 500 triliun, sementara outstanding tercatat lebih dari Rp 400 triliun.
“Tentu sukuk baik untuk dipertimbangkan daerah yang punya kapasitas fiskal dan ingin percepatan pembangunan dengan menerbitkan sukuk,” katanya dalam Seminar Nasional Pengelolaan Anggaran Daerah dalam Perspektif Islam di Paramadina Graduate School of Business, Kamis (30/3).
Ia menegaskan, pihaknya tidak dalam konteks mendorong untuk berutang. Namun, melihat kondisi pemerintah daerah (pemda) ada yang punya kapasitas fiskal yang baik, maka berutang pun dinilai perlu. “Tentu annual revenue pemda terbatas sehingga untuk melakukan leveraging atau akselerasi pembangunan, berutang itu perlu,” ujar Suminto.
Oleh karena itu, lanjut Suminto, pemda bisa mempertimbangkan menerbitkan instrumen utang, baik obligasi konvensional maupun obligasi syariah (sukuk) dalam konteks membiayai APBD. “Yang membedakan instrumen konvensional dan syariah adalah syariah tidak boleh lepas dari sektor riil sehingga semua transaksi harus ada underlying-nya, harus ada aset yang mendasari transaksi, karena itu tidak bisa melakukan excessive leveraging,” jelasnya.
Sampai sekarang pun belum ada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang menerbitkan obligasi apalagi sukuk. Namun, diskusi sudah dilakukan dengan sejumlah pemda yang berminat menerbitkan obligasi seperti Jawa Barat. “Kami sudah diskusi dengan pemda Jawa Barat dan OJK yang akan melakukan pendampingan untuk penerbitan obligasi tapi sampai sekarang belum terealisasi. Mudah-mudahan dalam wktu dekat bisa pecah telor (terealisasi),” harap Suminto.

