Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam

Usamah : Menyuarakan Aspirasi Umat, Dituduh Makar!

[sc name="adsensepostbottom"]

Delegasi Aksi 313 minta Ustad Al Khaththath dibebaskan, tapi Wiranto bilang itu melanggar hukum.

Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam mengaku kecewa delegasi Aksi 313 tidak bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berdialog, malah diterima oleh Menko Polhukam Wiranto di kantornya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/3).

Dalam pertemuan itu, kata Usamah, delegasi Aksi 313 meminta agar Ustad Muhammad Al Khaththath yang ditangkap polisi pada Kamis (30/3) malam, dan saat ini ditahan di Mako Brimod, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, segera dibebaskan.

“Kami minta Ustad Al Khaththath dibebaskan sore ini juga, tapi pak Wiranto bilang itu melanggar hukum,” ujar Usamah usai pertemuan dengan Wiranto.

Usamah mengaku telah menghubungi kepolisian untuk menanyakan alasannya penangkapan Ustad Al Khaththath, selaku pimpinan Aksi 313.”Saya hubungi humas Polda, katanya tangkap Ustad Al Khaththath karena dugaan makar,” ujarnya.

Usamah merasa heran atas dasar apa Ustad Al Khaththath  dituduh makar.”Apa dasarnya? Tidak ada dasarnya. Kami menyuarakan aspirasi ummat secara konstitusional, kok masih dicurigai juga, dituduh makar?,” tukasnya.

Delegasi Aksi 313, lanjut Usamah, sangat heran dengan sikap aparat yang berlaku semena-semena terhadap ulama yang menyuarakan aspirasi ummat dalam mengawal dan menegakkan hukum. “Jangan ada kriminalisasi ulama.Pak Wiranto bilang polisi punya alasan menangkap para ulama. Menyuarakan aspirasi umat apakah makar?,” tegas Usamah.

Selain itu, lanjut Usamah, delegasi juga meminta agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terdakwa penista agama untuk diberhentikan dari jabatan gubernur DKI Jakarta. “Kami minta agar Ahok diberhentikan sore ini juga, tapi kata pak Wiranto perlu ada kajian-kajian dulu. Sehingga saat ini kami menghormati apa yang menjadi keputusan pak Wiranto,” ujar Usamah.

Mantan Ketua MPR Amien Rais yang juga turut serta dalam pertemuan utusan delegasi  Aksi 313 mengatakan,  dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam itu, para ulama meminta Ahok tidak diperlakukan istimewa.

“Pertemuan tadi, para ulama minta jangan diistimewakan Ahok itu, bisa berbahaya. Cuma itu aja,” kata Amien.

Menurut Amien, hal tersebut disampaikan para ulama mengingat sikap pemerintah yang tidak tegas sehingga sampai saat ini Ahok belum juga dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta, meski berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Padahal, kata Amien, ada beberapa kepala daerah lain ketika berstatus terdakwa bahkan tersangka langsung dinonaktifkan dari jabatannya. “Kenapa kalau gubernur atau kepala daerah yang lain, begitu jadi tersangka atau terdakwa langsung nonaktif. Kalau Ahok  sudah jadi terdakwa malah diaktifkan lagi,” tukas Amien.