Amnesti pajak

Muhammadiyah Nilai Amnesti Pajak Tidak Optimal

[sc name="adsensepostbottom"]

Amnesti pajak tak optimal merepatriasi sasaran wajib pajak dari luar negeri.

Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah menyoroti dan mengevaluasi terkait kebijakan pemerintah dalam pengampunan pajak atau amnesti pajak yang telah berakhir. MEK PP Muhammadiyah pun menilai program tersebut tidak optimal dalam merepatriasi sasaran wajib pajak (WP) dari luar negeri.

Wakil Ketua MEK PP Muhammadiyah Mukhaer Pakkana menuturkan, hal tersebut menandakan pemerintah kurang memiliki instrumen “memaksa” dan bahkan tunduk pada kepentingan pemilik dana-dana yang berseliweran di manca negara, terutama di negara-negara suaka pajak. “Untuk itu perlu ketegasan yang dilakukan oleh pemerintah, karena kebijakan amnesti pajak dukung oleh rakyat Indonesia ,” katanya dalam siaran pers yang diterima MySharing, akhir pekan lalu.

Dalam data dan kajian yang dilakukan oleh MEK PP Muhammadiyah, besaran deklarasi mencapai Rp 4.868 triliuan, yang Rp 3.687 triliun atau tiga perempatnya berasal dari dalam negeri. Dengan demikian, menandakan bahwa harta yang dimiliki pemilik modal besar di dalam negeri ternyata selama ini tidak terekam oleh pemerintah alias tidak terdeteksi sebagai wajib pajak.

Dengan realitas ini menjadikan pertanyaan, mengapa tidak terdekteksi? Apakah memang tidak ada sistem mendeteksinya atau ada permainan transaksional antara WP dengan petugas pajak? “Oleh karena itu, perlu pembenahan besar-besaran sistem dan mental aparat petugas pajak,” tukas Mukhaer.

Berdasarkan dashboard amnesti pajak, jumlah peserta sebanyak 965.983 WP dengan total penyampaian surat pernyataan harta (SPH) 1,02 juta. Bila dibandingkan dengan jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pada 2016 sebanyak 20,2 juta, total partisipan hanya mencapai 4,7%. Padahal, selama ini kepatuhan formal WP hanya 62%. 

Partisipasi WP menjadi salah satu ukuran penambahan basis pajak baik dari sisi subjek maupun objek yang berujung pada kantong penerimaan negara. Nyatanya, uang tebusan mencapai Rp114 triliun, atau dengan kata lain, hanya Rp11 triliun tambahan yang berhasil diraup dan dicatatkan sebagai penerimaan tahun 2017.

Dengan modal akumulasi deklarasi harta senilai Rp4.866 triliun, memang bisa mendapatkan tambahan potensi basis pajak baru dari sisi objek. “Sayangnya, dari sisi subjek, fasilitas pengampunan ini hanya menambah WP baru sekitar 48.000 atau sekitar 5% dari keseluruhan peserta,” tandas Mukhaer.

Perluasan WP dari kebijakan amnesti pajak yang diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak belum terlihat dampaknya hingga triwulan pertama 2017. Indikasi itu tampak dari realisasi penerimaan pajak hingga 15 Maret 2017 yang baru mencapai Rp 145 triliun. Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun 2016 yang mencapai Rp 176 triliun.