Persyaratan investor yang berinvestasi di Indonesia, salah satunya harus bermitra dengan KUKM.
Dalam rangka meningkatkan daya saing, dan menguatkan kelembagaan usaha pelaku KUMKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) melakukan fasilitasi dan sosialisasi berupa bimbingan teknis, pendampingan serta temu bisnis/kemitraan kepada para pelaku KUMKM di Yogyakarta.
Kegiatan dengan melibatkan Dinas Koperasi setempat dan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian itu dimaksudnya untuk mempersiapkan KUMKM dalam menghadapi era globalisasi pasar bebas ASEAN, dan sebagai bentuk perlindungan.
Sebanyak 100 orang peserta hadir, mereka berasal dari kalangan pendampingan MEA, pendampingan PLUT-KUMKM pemerintah daerah (pembina koperasi), gerakan koperasi dan UKM.
Dalam temuan bisnis ini menghadirkan narasumber yang dapat memfasilitasi KUMKM dalam meningkatkan kualitas produk dan pemasarannya yakni dari PT Tani HUB dan Lembaga Keuangan Ekspor Impor.
”Temu bisnis ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama atau kemitraan yang difasilitasi oleh PT Tani HUB yang bekerjasama dengan pasar-pasar modern melalui pembiayaan di lembaga keuangan,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Yuana Sutyowati dalam rilisnya yang diterima MySharing, Senin (17/4).
Yuana mengatakan, peningkatan investasi sangat penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabil, inklusif, dan berkelanjutan, serta mendorong indonesia menjadi basis produksi dan sentra logistik dalam menyesuaikan posisi Indonesia memanfaatkan perluasan pasar dalam MEA dan global supply chain.
”Peningkatan investasi untuk percepatan pembangunan harus tetap dengan meningkatkan perlindungan bagi KUMKM dan berbagai sektor strategis nasional,” ujar Yuana.
Karena itu menurut Yuana, Paket Kebijakan Ekonomi X dan XIV wajib diketahui dan dipahami oleh pelaku usaha KUMKM. Paket X tentang Daftar Revisi Negatif Investasi (DNI), Paket XI tentang KUR Berorientasi Ekspor (KURBE), serta paket XIV tentang ecommerce.
Untuk diketahui DNI terkait dengan usaha-usaha yang terbuka dan tertutup bagi asing karena didalamnya sarat dengan peraturan-peraturan yang mengatur persyaratan investor apabila akan melakukan usaha/investasinya di Indonesia yang salah satunya harus dengan syarat bermitra dengan KUKM. Selain itu, DNI juga mengatur bahwa KUKM dapat melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah/swasta dalam nilai tertentu.
“Inilah yang belum banyak diketahui dan dipahami oleh para Pelaku KUKM. KURBE yang memfasilitasi pembiayaan ekspor dan e commerce yang sedang marak era global ini dengan pasar online sangat efektif dan mudah untuk pemasaran produk,” ujarYuana.

