Tuntutan satu tahun dengan masa percobaan dua tahun itu, Ahok dibela dari jeratan hukum.
Gerakan Ibu Negeri (GIN) yang merupakan organisasi massa berbasis kaum ibu di Indonesia meminta majelis hakim memberikan vonis berat terhadap terdakwa kasus penistaan agama yakni Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.
Ketua PP GIN Neno Warisman mengatakan, vonis paling berat layak diterima Ahok guna memberikan efek jera. Dengan begitu, Ahok diharapkan tidak mengulangi perbuatannya.
“Namun sayangnya tuntutan JPU hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.Tuntutan itu sangat jauh dari apa yang seharusnya dituntut yaitu 5 tahun sebagaimana ketentuan hukuman maksimum pada pasal 156a KUHP,” kata Neno dalam diskusi bertajuk ‘Hilangnya Keadilan dari Nurani Bangsa dan Peradilan di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Dari tuntuntuan, JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan primer pasal 156a KUPH dan subsidair pasal 156 KUHP, tetapi pada agenda tuntutan JPU sendirilah yang menyatakan Ahok tidak terbukti melanggar pasal 156a KHUP.Sehingga JPU hanya menyatakan secara meyakinkan dan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair pasal 156 KUHP.
“Tuntutan itu memunculkan keganjilan bagi masyarakat Indonesia yang menuntut keadilan. Seolah-olah, Ahok dilindungi dari segala jeratan hukum,” ujar Neno.
Neno menambahkan, Buni Yani yang mengunggah video pidato Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan sangkaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukumannya enam tahun.
“Padahal, perbuatan Buni Yani adalah suatu kewajiban untuk dilakukan oleh setiap orang jika melihat adanya kejahatan. Tapi, mengapa orang yang mempublikasikan kebenaran justru dijadikan tersangka?,” kata Neno.
Neno menegaskan, jika semua orang yang ingin menyampaikan adanya kejahatan melalui media sosial dijadikan tersangka, maka masyarakat akan apatis terhadap penegakkan hukum dan membiarkan hukum merajalela.Karena masyarakat merasa takut dijadikan tersangka seperti Buni Yani.
[bctt tweet=”Mengapa orang yang memublikasikan kebenaran justru dijadikan tersangka?” username=”my_sharing”]
Neno melanjutkan, GIN memberikan sikap dan pandangannya terhadap penegakan hukum di Indonesia guna menjaga independensinya. Juga, memperjuangkan tuntutan hati nurani bangsa. “Karena sejatinya perbuatan Ahok telah mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat,” tukas Neno.

