Potensi wakaf uang mencapai Rp 3000 triliun.
Wakaf di Indonesia lebih akrab berupa masjid, kuburan, atau sekolah. Padahal, wakaf banyak jenisnya dan bisa bersifat produktif. Kepala Bidang Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan Syariah Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Hariyadi menuturkan, terkadang problem wakaf yang dihadapi di masyarakat adalah sulitnya untuk memproduktifkan aset wakaf tidak bergerak.
“Meski pengalihan fungsi atau peruntukan wakaf dimungkinkan sesuai UU, ada aset wakaf yang sama nazhirnya nggak boleh diapa-apain. Itu jadi kesulitan untuk memproduktifkan wakaf,” jelasnya dalam Diskusi Optimalisasi Potensi Wakaf untuk Mencapai Kemandirian Bangsa, Rabu (3/5).
Di sisi lain, untuk wakaf uang pun potensinya di Indonesia sangat besar. Ia mengungkapkan, wakaf uang di Indonesia potensinya bisa mencapai Rp 3000 triliun. Jika hanya 10 persen dari masyarakat muslim Indonesia mau berwakaf sebesar Rp10 ribu per orang per bulan, maka jumlah wakaf tunai akan berjumlah hingga Rp 3 triliun.
Di lain pihak, Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf Iwan Agustiawan Fuad mengatakan, untuk wakaf tunai pihaknya pun telah menjalin kemitraan dengan beberapa lembaga keuangan syariah seperti bank syariah dan baitul maal wat tamwil. Namun, jumlahnya masih belum signifikan.
Kendati demikian, untuk lembaga yang menjadi nazhir wakaf biasanya yang berhasil mengumpulkan dana wakaf cukup besar. Menurut dia, lembaga nazhir wakaf seperti Global Wakaf dan Dompet Dhuafa mampu menghimpun dana wakaf uang yang besar karena menawarkan produk proyek wakaf.
“Lembaga nazhir wakaf itu bisa menghimpun dana besar karena mereka punya produk proyek wakaf. Jadi sama seperti ketika jualan, tawarkan dulu barangnya apa yang mau dikembangkan, baru bisa menarik. Dompet Dhuafa menawarkan proyek wakaf rumah sakit, sementara Global Wakaf berupa perkantoran,” kata Iwan.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Rifki Ismal menyampaikan, ke depannya wakaf pun nantinya harus menjadi bagian dari instrumen fiskal moneter. Saat ini dana yang dihimpun perbankan untuk disalurkan ke pembangunan di Indonesia hanya sekitar 40 persen.
[bctt tweet=”Jika saja tiap Muslim berwakaf uang Rp10 ribu/ bln!” username=”my_sharing”]
Di sisi lain, itu berarti terdapat ekses likuiditas di pasar, sehingga tidak optimal. “Uang berlebih ini yang bahaya dalam Islam, ini yang harus disalurkan ke yang produktif dan itu bisa dilakukan dengan sukuk wakaf, kalau disalurkan kesana maka akan turut menggerakkan sektor riil,” katanya.

