Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan pembelaan yang sangat luar biasa.
Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrullah Nasution mengatakan, terkait penodaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah memasuki persidangan ke 20, dan pada Selasa, 9 mei 2017 mendatang akan memasuki babak ahkir yaitu putusan dari Majelis Hakim.
“Ada beberapa catatan yang perlu kami tegaskan di sini sebagai tim advokasi GNPF MUI ingin menyampaikan,” kata Nasrullah.
Pertama, bahwasan dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi patokan Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara bukan atas dasar tuntutan. Kedua, Majelis Hakim dalam hal ini harus menilai dan menilai rasa keadilan masyarakat sebagai Undang-Undang (UU) menyampaikan seperti tersebut.
“Dimana rasa keadilan yang saat ini dirasakan seakan-akan terdakwa ini mendapatkan pembelaan yang sangat luar biasa dari pihak-pihak terkait sehingga sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap terdakwa,” ungkap Nasrullah.
Ketiga, lanjut dia, GNPF MUI berharap Majelis Hakim bisa mendasarkan putusannya kepada pasal 156a yang jelas-jelas sebagaimana telah disampaikan dalam dakwaan melakukan penodaan terhadap agama Islam. Ini kata Nasrullah, seiring dan sejalan dengan Sikap Keagamaan yang telah disampaikan oleh MUI. Yakni dimana MUI menyampaikan Sikap Keagamaan ini atas dasar permintaan dari penyidik untuk memberikan tanggapannya atas pernyataan terdakwa di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2015 lalu.
Adapun keempat adalah GNPF MUI berharap masyarakat khususnya masyarakat Jakarta maupun umumnya masyarakat Indonesia untuk bisa menjadi saksi persidangan Ahok kali ini. Dimana tentunya harapan publik tegaknya hukum bisa diterapkan dalam perkara ini. Sehingga hukuman yang maksimal bisa diterapkan terhadap terdakwa.
“Tidak ada kata lain bahwasannya hakim harus menggali fakta-fakta persidangan yang ada sehingga tidak ada lagi tekanan atau intervensi dari pihak manapun terhadap putusan yang akan disampaikan oleh Majelis Hakim,” tegas Nasrullah.

