Jangan hanya karena satu orang, terus Undang-Undang (UU) Penista Agama harus diubah.
Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui akun twitter-nya menyerukan Indonesia untuk meninjau kembali Undang-Undang (UU) Penistaan Agama. Kicauan itu terkait putusan pengadilan terhadap terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang divonis hakim dua tahun penjara.
Terkait kicauan Dewan HAM PBB, Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Kapitra Ampera mengatakan, PBB tidak boleh mendiskreditkan dan berlaku tidak adil. Hampir semua bangsa di dunia ini menerapkan hukum penodaan agama. Di Inggris, Kanada, Amerika Serikat dan Asia, para pelaku penodaan agama dihukum berat. Sebab itu kata Kapitra, sebagian dari kedaulatan bangsa.
“Jangan hanya karena satu orang, terus UU diubah. Sementara, kemarin ada umat Islam yang dihukum di Bali karena penodaan agama tapi diabaikan PBB, karena PBB tidak punya kapasitas untuk itu,” ujar Kapitra.
Kapitra menegaskan, kedaulatan suatu bangsa adalah bebas menentukan hukum yang mereka terapkan. Kedaulatan bangsa jangan dipertarunkan hanya karena satu orang, dan jika terjadi intervensi untuk mengubah UU, maka hal tersebut termasuk kejahatan international. Pemerintah Indonesia harus mengabaikan seruan PBB meninjau UU Penistaan Agama.
Lebih lanjut dia menjelaskan, UU Penistaan Agama dicabut, maka semua orang akan bebas menistakan agama. Sehingga akan terjadi konflik horizontal di Negara Indonesia. ”Artinya, sama saja dengan membuka kotak pendora untuk memusnahkan bangsa Indonesia. Maka Indonesia bisa hancur dari dalam. Pasal penodaan agama untuk menjaga harmonisasi hidup antar manusia di republik ini,” tegas Kapitra.
Kapitra menjelaskan, pasal penodaan agama sangat penting untuk menjaga masing-masing manusia agar bebas melaksanakan ibadah menurut agamanya. Hal tersebut merupakan amanat Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.
Jadi, tegas dia, bagaimana bisa diubah UU tersebut. Kalau diubah maka harus diamendemen UUD 1945. Jangan hanya karena satu orang kemudian UU Penistaan Agama direvisi. Sementara, berapa banyak orang seperti Lia Eden, Arswendo dan lain-lain yang melanggar UU tersebut.
”Tapi kenapa saat kasus mereka tidak ada yang memerintahkan meninjau kembali UU Penistaan Agama. Namun saat Ahok divonis dua tahun, semua bergerak, termasuk PBB,” tukas Kapitra.

