BRI Syariah Dipercaya Sebagai Bank Persepsi oleh Kemenkeu R.I.

[sc name="adsensepostbottom"]

PT Bank BRI Syariah (BRI Syariah) ditunjuk oleh Kementerian Keuangan RI khususnya Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara untuk menjadi bank penerima pajak Negara secara elektronik melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) Generasi kedua.

Penunjukkan tersebut dikukuhkan dalam Penandatanganan Kerjasama (PKS) yang dilakukan Kementerian Keuangan RI yang diwakili oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara – Rudy Widodo dengan BRI Syariah diwakili oleh Direktur Operasional – Wildan akhir pekan lalu di Jakarta. Pasca penandatanganan kemudian dilanjutkan acara simbolisasi transaksi oleh Kementerian Keuangan RI melalui teller BRI Syariah sebagai tanda BRI Syariah telah resmi sebagai bank penerima pajak Negara secara elektronik melalui MPN G2.

Direktur Operasional BRI Syariah – Wildan sangat menyambut positif pihaknya telah ditunjuk sebagai bank persepsi oleh Kemenkeu R.I.

“Kerjasama ini ialah sebagai upaya untuk merespon kemajuan teknologi khususnya di dunia perbankan dan khususnya memberikan kemudahan bagi nasabah bank BRI Syariah,” ungkap Wildan.

Menurut Wildan, modul penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) merupakan layanan BRI Syariah dalam menerima Setoran Penerimaan Negara dari Wajib Pajak setiap hari kerja tanpa melihat nilai nominal pembayaran.

“Dengan MPN G2 ini, maka akan memberikan kemudahan kepada nasabah dalam melakukan pembayaran pajak secara online serta tidak perlu khawatir akan terjadinya penyimpangan dalam membayar kewajibannya,” lanjut Wildan.

Ditambahkan Wildan, layanan ini tersedia bagi nasabah perorangan maupun korporasi. Dan yang paling menarik BRI Syariah tidak mengenakan biaya untuk layanan ini.

“BRI Syariah berharap dapat memberikan layanan yang optimal dalan pelayanan penerimaan Negara. Diharapkan, BRI Syariah dapat mendorong masyarakat untuk dapat melaporkan pajaknya dan ikut membangun perekonomian nasional,” demikian pungkas Wildan, Direktur Operasional BRI Syariah.