Habib Rizieq Shihab diundang ke Jenewa untuk mempresentasikan kasus yang menimpanya.
Kuasa hukum imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, menyebut kliennya sudah bertemu dengan perwakilan Komisi HAM PBB. Pertemuan dilakukan karena kasus yang menimpa Habib Rizieq terkait perkara di kepolisian sudah menarik perhatian internasional.
“Habib Rizieq berencana membawa kasus ini ke internasional, dan beliau sudah bertemu dengan komisioner dari Human Rights PBB dan ini akan ditindaklanjuti setelah bulan Ramadan,” ujar Kapitra saat konferensi pers di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta, Selasa (16/5).
Menurut Kapitra, Habib Rizieq ditawari bantuan hukum oleh pengacara internasional. Habib Rizieq juga diundang ke Jenewa untuk mempresentasikan kejadian yang menimpa dirinya selama ini. Karena kasus ini sudah menarik perhatian internasional.
“Jadi, kemarin Sabtu malam ketemu dengan deputi komisioner internasional. Malah Habib diundang ke Jenewa untuk mempresentasikan apa yang menimpa dia, bahkan ada pengacara internasional menawarkan diri untuk membawa Mahkamah Internasional ya, di Den Haag,” ungkap Kapitra.
Mengenai hal itu, lanjut dia, Habib Rizieq meminta saran terkait proses hukum yang akan dihadapi selanjutnya. Sejumlah anggota tim kuasa hukum akan berangkat ke Arab Saudi untuk mendiskusikan hal tersebut.
“Tentu dia minta saran-saran kita apa yang terbaik dan tetap melibatkan kami kalau itu diteruskan. Maka dia panggil kami ke Mekkah,” ujar Kapitra.
Ini Pendapat Polri
Terkait hal itu, Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, Polri tidak mempermasalahkan Habib Rizieq Shihab yang akan mengadu ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB terkait pemanggilan pihak kepolisian. “Saya kira kalau mau minta bantuan PBB itu hak mereka,” ujar Setyo.
Jika hal tersebut benar dilakukan, kata Setyo, Polri menghargai upaya tersebut, tentu Polri juga harus menghormati. Adapun terkait rencana untuk memasukkan nama Habib Rizieq ke dalam daftar blue notice Interpol, ia mengaku belum mendapat laporan dari penyidik kasus tersebut. “Belum dapat laporan penyidik sudah kirim surat ke Interpol Indonesia apa belum,” ujarnya.
Menurut Setyo, penyidik adalah pihak yang memiliki kuasa untuk meminta bantuan kepada Interpol pusat di Lyon, Prancis, tentunya melalui National Central Bureau di Jakarta. Penerbitan Blue Notice Interpol bisa dilakukan dengan status hukum Habib Rizieq masih sebagai saksi. Sementara jika Rizieq ditetapkan sebagai tersangka maka akan dimasukkan ke daftar red notice sehingga bisa dilakukan penangkapan.
Kalau belum tersangka bisa aja digunakan blue notice untuk mengetahui posisi dan kegiatannya. Tapi kalau statusnya sudah tersangka dan minta bantuan penangkapan, kami bisa minta bantuan jalur Interpol dengan melalui red notice,” jelasnya.
[bctt tweet=”Ada pengacara internasional siap bantu Habib Rizieq” username=”my_sharing”]
Untuk itu, Setyo mengimbau Habib Rizieq untuk mau hadir dalam pemeriksaan penyidik karena justru dengan cara tersebut maka saksi dapat melakukan klarifikasi atau membela diri. “Sebaiknya memang datang, mengklarifikasi bahwa saya tidak melakukan, itu haknya membela diri. Kalau nggak bisa datang ke sini, terus bagaimana?” imbuhnya.
Sementara itu, terkait pihak yang menjadi penyebar konten mengandung pornografi tersebut, polisi berjanji akan menangkapnya.

