Ormas Islam dan tokoh Islam sepakat bersikap tegas menempuh jalur hukum dalam membela Habib Rizieq Shihab.
Ketua kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan, pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk menegakkan keadilan. Ormas Islam dan juga para ulama se-Indonesia berencana melaporkan orang yang diduga menyebarkan fitnah chat mesum antara Habib Rizeq dan seorang wanita bernama Firza Husein.
“Kami telah sampaikan ini semua ke ormas Islam dan tokoh Islam untuk ambil sikap yang tegas dan jelas, yaitu memakai jalur konstitusional dan hukum yang berlaku,” ujar Kapitra saat konferensi pers di AQL Center, Jakarta, Selasa malam (23/5).
Setidaknya, kata Kapitra, ada dua orang dan satu situs yang akan dilaporkan oleh pendukung Habib Rizieq, yaitu DS dan PJ. DS, yang dilaporkan atas pernyataannya yang mengatakan mengetahui ada 15 episode chat yang beredar di masyarakat.
Kedua, lanjut Kapitra, ormas Islam dan seluruh ulama di Indonesia juga akan melaporkan seorang warga Surabaya, Jawa Timur bernama PJ. Karena PJ dianggap telah menyebarkan fitnah tersebut. “Kami telah sampaikan kepada ulama dan ormas Islam agar melaporkan ke polres dan polda masing-masing. Karena dia yang menyebarkan pertama kali,” ujarnya.
Selanjutnya, ulama dan ormas Islam pendukung Habib Rizieq juga akan melaporkan sebuah laman media online. Karena akun tersebut juga dituding memuat konten dan memviralkan video fitnah terhadap Rizieq.
“Untuk itu, semua ulama sepakat melaporkan mulai besok Rabu ke aparat kepolisian di daerah masing-masing, dan kami meminta kepolisian dapat berperan aktif serta reaktif mengusut ini semua,” ujar Kapitra.
Kapitra juga mengatakan, ulama dan ormas yang akan melakukan pelaporan tidak sendirian. Mereka akan didampingi oleh pengacara dan tim advokasi untuk Rizieq Shihab. Tim yang siap bela Habib Rizieq sudah ada 700 advokat.

