Penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka merupakan persoalan hukum, nanti akan dibuktikan bersalah atau tidaknya.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin mengatakan, penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus obrolan porografi melalui pesan singkat bukan berarti terjadi kriminalisasi ulama.
Menurut Ma’ruf, penetapan tersebut tidak ada hubungannya dengan kriminalisasi dan merupakan persoalan hukum seperti biasa. “Jadi ikuti saja proses hukum yang berlangsung, yang berjalan. Nanti di pengadilan akan dibuktikan apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah,” ujar Ma’ruf Amin di Istana Kepresidenan, Senin (29/5).
Ma’ruf menyatakan, persoalan kasus Habib Rizieq yang dianggap menghina ulama seharusnya tidak ditempatkan dalam hal tersebut. Ditakutkannya jika ditafsirkan seperti itu akan ada saling menekan dan mengintimidasi antar sejumlah pihak. Intimidasi tersebut justru bisa bermasalah dengan hukum karena bisa mengandung unsur SARA.
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
- Bank Mega Syariah Rayakan Harpelnas 2026 Berikan Layanan Medical Check-Up Gratis untuk Nasabah
Ma’ruf berharap masyarakat bisa memahami persoalan ini secara benar. Ia menegaskan, masyarakat harus paham terkait dengan proses hukum, karena semua persoalan bisa diselesaikan dengan jalur tersebut. “Hukumlah yang akan menyelesaikan perselisihan antara manusia, dan cara menyelesaikan proses hukum ini adalah ada di pengadilan,” ujarnya. .
Ma’ruf menghimbau masyarakat agar menunggu proses pengadilan. Karena bagaimana pun juga menurutnya, kebenaran itu akan muncul di pengadilan. Para hakim dengan pengalamannya dan kompetensinya tentu akan memenuhi keadilan masyarakat.

