AFEB – PTM mengimbau elemen bangsa untuk introspeksi dan membangun kohesi sosial bangsa.
Dinamika sosial, ekonomi, politik dan budaya yang terjadi di tanah air saat ini menjadi keprihatinan bersama seluruh anak bangsa. Terkait dengan hal itu, Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Perguruan Tinggi Muhammadiyah (AFEB – PTM) meminta kepada semua elemen bangsa untuk melakukan introspeksi diri serta membangun kohesi sosial bangsa yang seolah terkoyak oleh isu-isu primordial terutama berkaitan isu agama, etnis, dan ras.
Ketua AFEB – PTM, Mukhaer Pakkanna mengungkapkan, hulu retaknya kohesi sosial dari studi empiris yang terjadi saat ini lebih dipicu karena faktor ketiadakdilan sosial, termasuk ketimpangan dan ketidakadilan ekonomi. Terkait hal tersebut, AFEB PTM menyampaikan sejumlah sikap. Pertama, perlunya meningkatkan kerjasama sosial dan ekonomi antara anak bangsa tanpa melihat status primordial seseorang atau kelompok.
“Kerjasama ini harus dalam posisi kesetaraan, keadilan, dan ketebukaan Ihwal ini sebagai bagian pengejawantahan asas kebersamaan dan gotong royong sesuai pesan imperatif sila ketiga Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima MySharing, Rabu (31/5).
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Kedua, dalam rangka menegakkan keadilan sosial dan ekonomi, maka sikap-sikap eksklusif dan saling curiga segera dihentikan. Sikap-sikap ekslusif di ruang publik, pada faktanya banyak “dibajak” dan dikuasai oleh pemilik modal besar dan elite politik. Menjamurnya sentra-sentra perumahan eksklusif misalnya, telah menggusur lahan warga yang di-back up oleh kekuatan elit politik telah mencederai terbangunnya kohesi sosial.
Bahkan, lanjut Mukhaer, lahan publik di Indonesia telah dikuasai pemilik modal raksasa dan asing. Bayangkan 0,2 persen penduduk, menguasai 66 persen aset lahan nasional. Kepemilikan lahan secara besar-besaran ini dilindungi UU No 25 Tahun 2007. Sejak 2007 para pemilik modal diperbolehkan menguasai lahan paling lama 95 tahun. Hingga tahun 2016, 175 juta hektar atau setara 93 persen luas daratan di Indonesia dimiliki para pemodal swasta dan asing.
“Kebijakan-kebijakan yang memproduksi ketidakadilan seperti ini harus segera dienyahkan dalam rangka membangun kohesi sosial. Hentikan segera kebijakan pemberian keistimewaan (privilege) pada kelompok ekonomi dan politik tertentu,” kata Mukhaer.
Ketiga, dalam rangka membangun kohesi sosial, toleransi harus ditegakkan. Toleransi tidak semata dimaknakan dalam konteks sempit, tapi harus diperluas horisonnya. Tidak semata bagaimana kelompok populasi agama, etnis, dan suku terbesar (mayoritas) harus menghormati dan menghargai kelompok populasi agama, etnis, dan suku minoritas.
Pemaknaan toleransi juga harus dikaitkan dengan makna ekonomi, di mana kelompok penguasa ekonomi terbesar (mayoritas) yang selama ini memperoleh privilege harus menghormati kelompok ekonomi yang selama ini termajinalkan oleh sempitnya aksesibilitas ke sumber-sumber daya ekonomi nasional. “Jika ini tidak dilakukan oleh semua elemen bangsa, jangan berharap akan terbangunnya kohensi sosial di negeri ini,” pungkasnya.

