Indikasi Tirani, Pengacara Habib Rizieq Akan Tempuh Praperadilan

[sc name="adsensepostbottom"]

Pasal yang ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab sangat sumir, tidak mengandung pidana.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Senin (29/5) telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat berkonten pornografi dengan perempuan bernama Firza Husein.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum dan politik berkaitan dengan penetapan tersangka Ketua Dewan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

“Beliau marah sekali, dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik,” ujarnya kepada media di Jakarta, Senin malam (29/5).

Menurutnya, perlawanan hukum tersebut yakni berupa praperadilan. Ini ditempuh karena dinilai telah terjadi tirani penegakan hukum. Indikasi tirani ini di antaranya menargetkan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dan ditahan. Padahal, pasal yang dikenakan sangat sumir dan tidak mengandung pidana apapun.

“Konten yang dijadikan barang bukti juga masih debatable, dan orang yang menyebarkannya sampai hari ini belum ditangkap,” ujar Kapitra.

Oleh karena itu, kata Kapitra, tim kuasa hukum akan menguji penetapan tersangka tersebut dengan langkah hukum yang ditempuh. Termasuk juga akan melakukan Judicial Review (JR) Udang-Udang yang kerapkali digunakan untuk membungkam aktivis yang menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan pemerintah. “Prihatin, saat ini menuju rezim yang otoritarisme, dan berbahaya bagi perkembangan demokrasi,” tukas Kapitra.