Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi (Fintech) untuk bersinergi bisnis dengan industri jasa keuangan sehingga bisa tumbuh bersama dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.
“Kehadiran layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia telah menjadi keniscayaan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Sehingga sejalan dengan konsep MasterPlan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI), FinTech dapat bersinergi dengan industri keuangan yang ada untuk memberikan multi manfaat kepada masyarakat,” demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D Hadad dalam kuliah umum di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Banking School (STIE IBS), akhir pekan lalu di Jakarta.
Menurut Muliaman, untuk mensinergikan fintech dengan industri jasa keuangan, beberapa hal bisa dilakukan yaitu; Pertama, kolaborasi jalur informasi antara FinTech dan lembaga keuangan yang ada dengan memanfaatkan data nasabah yang banyak dan jalur distribusi (distribution channel) yang sudah dibangun. Pemanfaatan fungsi FinTech diharapkan dapat meningkatkan efisiensi bisnis bank dan lembaga keuangan.
Lalu kedua, kolaborasi produk yang menjadi solusi bagi konsumen. Untuk itu, pelaku FinTech bersama bank dan lembaga keuangan perlu melakukan proses desain (desain thinking) untuk membuat produk (bundling product) yang bermanfaat bagi kedua pihak.
“Sinergi ini bisa dilakukan oleh bank yang berbisnis inti di UMKM dengan FinTech yang menyediakan platform UMKM digital,” tambah Muliaman.
Muliaman melanjutkan, selain sinergi dengan industri jasa keuangan, OJK melihat perkembangan fintech harus mencermati beberapa hal seperti, perlindungan konsumen dan perlindungan data negara.
“Perlindungan dana pengguna sangat perlu diperhatikan mengingat potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan, penipuan, maupun force majeur dari kegiatan FinTech,” tandas Muliaman.
Sementara faktor pelindungan data pengguna sangat perlu mengingat isu privasi pengguna FinTech yang rawan terhadap penyalahgunaan data baik yang disengaja maupun tidak sengaja (serangan hacker, malware, dll)
Untuk mendukung pengembangan fintech itu sendiri, OJK telah menerbitkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi (LMPUBTI) atau Peer-to-Peer Lending. Sementara ketentuan lainnya antara lain tentang crowdfunding, Digital Banking sedang dalam proses pembahasan.

