(Ki-Ka): Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Dr Hj Huzaemah T Yanggo, Ketua Umum MUI Prof. KH Ma'ruf Amin, Menkominfo Rudiantara, dan Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Shaleh saat peluncurkan Fatwa Bermuamalah Melalui Media Sosial di Gedung Kekominfo, Jakarta, Senin (5/6). foto: MySharing.

MUI Terbitkan Fatwa Bermuamalah Melalui Media Sosial

[sc name="adsensepostbottom"]

Fatwa Muamalah ini sebagai bentuk ketegasan dan upaya mengedukasi masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas di medsos  di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo), Jakarta, Senin (5/6).

Peluncuran Fatwa MUI nomor 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial secara resmi dilakukan oleh Ketua Umum MUI Prof. KH Maruf Amin dengan memberikannya secara simbolik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

KH Ma’ruf menyampaikan terimakasihnya kepada Menkominfo Rudiantara yang telah menfasilitasi pertemuan dan diskusi MUI yang digelar bersama Kekominfo.

KH Ma’ruf menjelaskan, lahirnya fatwa Muamalah ini berangkat dari timbulnya rasa prihatin lantaran maraknya konten medsos yang bernuansa negatif. Memang sejatinya menurut dia,  manusia tidak mungkin menghindari medsos, namun jangan menggunakannya untuk berbuat hal yang negatif. Untuk itu fatwa Muamalah ini sebagai bentuk ketegasan dan upaya mengedukasi masyarakat.

KH Ma’ruf menilai fatwa ini sangat penting sebagai upaya para ulama dalam mengantisipasi medsos. Ia menegaskan, bahwa penggunaan medsos kerap merusak menimbulkan bahaya. Maka kerusakan itu harus ditolak, bahaya itu harus dihilangkan. Maka, MUI menerbitkan Fatwa Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial setebal 24 halaman ini.

“”Fatwa ini sangat penting karena berangkat dari keperihatinan MUI daripada maraknya konten media yang tidak hanya positif tapi juga negatif. Bisa disebut fatwa muamalah medsosiah, tidak mungkin menghindari medsos. Tapi bagaimana mencegah kerusakanucap KH Ma’ruf dalam sambutannya pada diskusi publik dan launching Fatwa MUI tentang Bermuamalah Melalui Media Sosial, di Kekominfo, Jakarta, Senin (5/6).

Menurut KH Ma’ ruf,  fatwa ini diluncurkan pada bulan Ramadhan 1438 hijriah lantaran Ramadhan merupakan momen yang tepat. Apalagi, MUI melihat bahwa masalah medsos sudah mengarah pada permusuhan, sehingga dalam fatwa ini MUI juga mengeluarkan rekomendasi kepada DPR, pemerintah, dan penegak hukum.

“Dipilihnya bulan Ramadhan ini sangat tepat karena bulan Ramadhan ini dilatih untuk menahan diri daripada menggunakan medsos dengan tidak baik, dengan buruk,” ungkap KH Ma’ruf.

Dalam sambutannya, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, pihaknya merasa perlu menindaklanjuti fatwa tersebut lantaran penggunaan medsos memang sudah berbeda dengan tujuan pembuatannya, yakni untuk merekatkan hubungan manusia.

Menurut Rudiantara, masyarakat Indonesia yang menggunakan media sosial saat ini terdapat 111 juta orang, khususnya pengguna Facebook dan Twitter. Karena itu,  Kekominfon akan menjalankan tugasnya sebagai pemerintah untuk menangani kasus medsos.

“Tugas pemerintah sejatinya ada dua, yaitu melakukan sosialisi dan pembatasan akses terhadap yang namanya dunia maya ini. Sesuai rekomendasinya, kami akan lakukan dua ini,” pungkas Rudiantara.