Setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial (medsos) dilarang melakukan ghibah, fitnah, adu domba, dan penyebaran permusuhan.
Dalam acara diskusi publik dan launching Fatwa Bermuamalah Melalui Media Sosial di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo), Jakarta, Senin sore (5/6), Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Shaleh membacakan isi fatwa tersebut.
“Setiap Muslim yang bermuamalah melalui medsos diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, naminah (adu domba) dan penyebaran permusuhan. Semua isi berita itu yang dilarang oleh agama,” ujar Niam.
Begitu juga dengan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Ffatwa MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan atau membuat konten yang tidak benar (hoax) kepada masyarakat. Begitu juga dengan usaha mencari-cari informasi mengenai aib, gosip dan kejelekan orang lain.
“Memproduksi atau menyebarkan informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar hukumnya haram. Juga menyebarkan konten yang sifatnya pribadi ke khalayak padahal konten itu tidak patut, juga haram,” ungkap Niam.
Terkait aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah dan lainnya yang sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh atau mendukung jasa dan orang yang memfasilitasinya juga diharamkan.
5 Poin yang Diharamkan
Dalam fatwa MUI No.24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermumalah melalui Media Sosial tersebut tercantum 5 poin yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan medsos.
Naskahnya telah diberikan langsung oleh ketua MUI KH Ma’ruf Amin dan diserahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara untuk disebarluaskan.
- Ghibah dan adu domba
Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
- Perundungan atau Bullying
MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.
- Hoax atau kabar bohong
Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.
- Pornografi
Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
- Akses kebohongan
MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Niam menyampaikan bahwa Fatwa MUI ini telah ditetapkan pada 13 Mei 2017, namun baru diluncurkan bertepatan bulan suci Ramadhan 1438 hijriah ini.
Naskahnya telah diberikan langsung oleh ketua MUI KH Ma’ruf Amin dan diserahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk disebarluaskan.

