(Ki-Ka): Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Dr Hj Huzaemah T Yanggo, Ketua Umum MUI Prof. KH Ma'ruf Amin, Menkominfo Rudiantara, dan Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Shaleh saat peluncurkan Fatwa Bermuamalah Melalui Media Sosial di Gedung Kekominfo, Jakarta, Senin (5/6). foto: MySharing.

Yuk Simak Enam Rekomendasi MUI Terkait Konten Negatif Medsos!

[sc name="adsensepostbottom"]

Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat dan jujur kepada masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah di medsos.  Dalam fatwa tersebut, MUI mengeluarkan rekomendasi terhadap pemangku kepentingan untuk mengatasi konten negatif di medsos.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Ma’ruf Amin mengatakan, rekomendasi tersebut dicantumkan dalam fatwa tersebut agar ada ketegasan dari Pemerintah. “Kami juga membuat rekomendasi supaya fatwa ini ada semacam tindak lanjut, supaya ada perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah,” ujar KH. Ma’ruf dalam sambutannya saat meluncurkan fatwa tersebut di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo), Jakarta, Senin (5/6).

Rekomendasi MUI terkait konten negatif di media sosial tersebut terdiri dari enam poin, sebagai berikut :

  1. Pemerintah dan DPR-RI perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.
  2. Masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.
  3. Pemerintah perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).
  4. Para ulama dan tokoh agama harus terus menyosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan.
  5. Masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum.
  6. Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.

[bctt tweet=”Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar” username=”my_sharing”]