Indef Pertanyakan Revisi Saldo Nasabah

[sc name="adsensepostbottom"]

Kalau mengacu ke Automatic Exchange of Information (AEoI) standarnya USD250 ribu.

Institute Development of Economic and Finance (Indef) masih mempertanyakan batas minimal saldo rekening yang dilaporkan ke Ditjen Pajak terkait penerapan pertukaran informasi otomatis AEoI. Padahal, pemerintah telah merevisi batas minimum saldo dari Rp250 juta menjadi Rp1 miliar.

Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengatakan, dalam aturan internasional berdasarkan AEoI, batas minimum saldo yang dilaporkan ke Ditjen Pajak sekitar USD250 ribu atau setara Rp3,3 miliar. Sementara pemerintah membuat aturan batas minimumnya Rp1 miliar.

“Awalnya di PMK kan Rp200 juta. Tiba-tiba dengan hitungan sehari berubah menjadi Rp1 miliar. Kalau mengacu ke AEoI standarnya USD250 ribu. Artinya, kalau pakai kurs Rp13.500/USD maka sekitar Rp3,3 miliar,” kata Enny saat diskusi tanggapan Indef terhadap Perppu No. 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan  di Kantor Indef, Jakarta, Kamis (8/6).

Menurut Enny, jika Indonesia menggunakan acuan (benchmark) yang berbeda maka juga harus memiliki acuan jelas dan tidak mudah berubah-ubah. Sebab, perubahan nominal ini memberikan sinyal yang tidak baik bagi masyarakat.

“Kalau misalnya pemerintah sudah memiliki hitungan yang matang dan ada dasarnya, tentu nggak akan mudah berubah-ubah. Apalagi kalau mengacu ke AEoI. Revisi minimal saldo rekening dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar ini menimbulkan pertanyaan,”  tandasnya.

Tujuan utama dari munculnya Perppu keterbukaan data untuk menarik dana repatriasi WNI di perbankan luar negeri menjadi bias. Pemerintah, kata Enny, justru terkesan ingin menarik potensi pajak dari dalam negeri.

Persoalannya, intensitas Perppu untuk menjangkau warga negara yang membuka rekening di luar negeri terlihat lebih dominan dibandingkan fokus untuk memenuhi ketentuan AEoI. Oleh karena itu, kata Enny, konsideran Perppu harus komprehensif, pemerintah harus menjelaskan secara lebih detail mengapa aturan Perppu juga menyangkut warga negara di dalam negeri.

Hal ini juga mengingatkan pemerintah juga menyatakan bahwa Perppu ini bukan untuk mengejar target pajak. “Tapi lebih untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat yang seharusnya sudah wajib menjadi pembayar pajak sesuai perpajakan baik perseorangan maupun usaha,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan Lembaga Keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

[bctt tweet=”Perubahan nominal ini memberikan sinyal tidak baik bagi masyarakat” username=”my_sharing”]

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.