Data dari PPATK dinilai lebih ampuh untuk menjerat para pengemplang pajak.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengingatkan pemerintah atas inkonsistensi poin aturan tentang keterbukaan informasi keuangan untuk perpajakan, bisa memberikan sinyal yang buruk bagi masyarakat.
Minggu lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 tengang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa perbankan harus melaporkan data nasabah yang memiliki saldo rekening di atas Rp 200 juta otoritas pajak. Namun, ironisnya Menteri Keuangan memutuskan menaikkan batas saldo yang dilaporkan menjadi Rp 1 miliar. Hal ini menunai kritik dari pengamat dan kalangan pengusaha terutama pelaku UMKM.
Aviliani menilai bahwa perubahan batas saldo belum dijelaskan secara rinci oleh pemerintah. Dia mengatakan, Indef berpandangan bahwa tujuan utama dari aturan ini seharusnya untuk menarik dana repatriasi WNI di perbankan luar negeri.
“Tapi, sayang aturan ini justru memberikan kesan bahwa pemerintah ingin menarik potensi pajak dari dalam negeri. Angka Rp 1 miliar pun, meski sudah dinaikkan dari sebelumnya sebesar Rp 200 juta, dinilai masih perlu dipertanyakan dengan detail,” ujar Avilliani dalam diskusi tanggapan Indef terhadap Perppu No.1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perbankan di kantor Indef, Jakarta, Kamis (8/6).
Aviliani menjelaskan, pemerintah tetap tidak akan bisa menganalisa pendapatan dan menjaring penambahan penerimaan pajak hanya dengan meminta data saldo. Karena saldo tidak bisa memberikan gambaran detail soal pendapatan seseorang dan potensi pajak yang bisa ditarik darinya.
Pakar ekonomi ini mencontohkan, bisa saja seseorang menabung dengan rajin selama puluhan tahun dan akhirnya mengumpulkan uang hingga Rp 1 Miliar padalah gajinya sebenarnya di bawah Rp 4,5 juta (pendapatan tak kena pajak). Artinya, meski secara batas saldo wajib dilaporkan, namun secara hukum nasabah tersebut tetap tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Jadi menurut saya tidak akan efektif kalau hanya melihat saldo,” ujar Aviliani.
Aviliani mengajukan sejumlah alternatif bagi pemerintah untuk bisa menjaring penerimaan pajak lebih banyak. Yakni, menurutnya, selain sekadar menyeleksi rekening-rekening di atas Rp 1 miliar. Pertama, pemerintah bisa menggunakan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan oleh pihak perbankan. Data dari PPATK dinilai lebih ampuh untuk menjerat para pengemplang pajak jika memang ditemukan adanya transaksi mencurigakan.
Sedangkan lanjut dia, untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi masyarakat kelompok ekonomi menengah, pemerintah bisa menggunakan data kepemilikan usaha yang ada di Kementerian Hukum dan HAM. Apalagi dengan aturan perpajakan yang ada, setiap pelaku UMKM diwajibkan memiliki NPWP demi menyetor pajak sebesar 2 persen dari omzet yang ada. Data ini dianggap lebih realistis dan bisa menggambarkan sepenuhnya potensi perpajakan yang ada di Indonesia.
“Walau bank pada dasarnya setuju. Kami di Indef juga setuju karena ke depan nggak ada lagi rahasia. Namun masalahnya jangan sampai data bank dimanfaatkan secara negatif oleh aparat. Makanya bank mau serahkan namun dengan gunakan sistem,” ungkap Aviliani.
Ia mengingatkan pemerintah bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan Sistem Penyampaian Informasi Nasabah Asing (SiPINA) untuk kerja sama pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI). Sistem ini sudah diundangkan menyusul terbitnya Undang-undang Kepatuhan Pajak Warga Asing alias Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).
[bctt tweet=”Keterbukaan informasi keuangan adalah suatu keniscayaan tak terhindarkan” username=”my_sharing”]
Aviliani menyebutkan, keterbukaan informasi keuangan adalah suatu keniscayaan yang tak terhindarkan. Hanya saja, perlu dilakukan suatu mekanisme yang bijak dan tidak menimbulkan huru-hara. Ia kembali mengingatkan pemerintah ketika belasan bank ditutup pada krisis moneter 1997-1998 lalu. Ketika itu terjadi kepanikan masyarakat, terlihat dari riuhnya nasabah yang ramah menarik uang tunainya dari bank. Kepanikan seperti ini, lanjutnya, bisa terjadi menyusul penerapan keterbukaan informasi keuangan bila tidak dibarengi dengan sosialisasi yang masif. “Behavior ini bisa terjadi pada masyarakat yang tidak tahu menahu. Orang jadi takut, sehingga orang yang tadinya pakai bank, bsia tarik uangnya,” katanya.
Karena aturan tersebut diterbitkan terbit demi keikutsertaan Indonesia dalam AEoI, Aviliani mendesak pemerintah melakukan sosialisasi yang lebih gencar lagi. Menurutnya, sosialisasi tidak hanya diberikan kepada masyarakat dan nasabah bank, namun juga kepada fiskus atau petugas pajak yang memiliki akses kepada informasi dan data nasabah. Ia meminta agar pengenaan sanksi kepada fiskus dipertegas agar masyarakat dan perbankan merasa aman bahwa data-data yang dipertukarkan tidak dimanfaatkan secara sepihak oleh oknum petugas pajak.
“Trust terhadap aparat masih rendah. Orang masih takut diperas, mereka kalau nggak paham harus bayar denda yang tinggi,” tukas Avilliani.

