Lewat Dakwah, Ulama Harus Sosialisasi Fatwa Muamalah

[sc name="adsensepostbottom"]

Fatwa ini sangat membantu literasi masyarakat dalam menggunakan media sosial (medsos).

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bahwa permasalahan di medsos, seperti maraknya hoaks atau ujaran kebencian merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Niam merekomendasikan agar semua pihak turut mensosialisasikan fatwa ini, seperti wartawan, pegiat medsos, bahkan provider, penyedia platform, dan bahkan ulama.

“Rekomendasi ini juga secara internal ditujukan kepada para ulama untuk kepentingan dakwah sehingga membangun kesadaran kolektif kita,” ujar Niam dalam diskusi bertajuk “Bedah Fatwa #MuamalahMedsosia”  di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Jumat (9/6).

Niam menjelaskan,  bahwa dampak negatif media sosial telah menyeluruh ke semua kalangan. Bahkan, menurunya, ulama sekalipun dapat menjadi pengguna yang secara sadar atau tidak ikut dimanipulasi oleh pemberitaan yang ada di medsos.

“Ulama dalam konteks pengertian ahli agama dalam dunia maya bisa menjadi awam. Sehingga dia bisa juga menjadi korban atau pelaku hoaks,” ungkap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Setelah fatwa tersebut diterbitkan, Kemenkominfo dan MUI kini mulai menggalakkan sosialisasi untuk menolak konten negatif di medsos. Sehingga tercipta kesadaran bersama di kalangan masyarakat. Menurut Asrorun, Fatwa MUI digagas sebagai pendorong umat Islam agar dapat berhubungan sosial dengan baik melalui medsos.

Fatwa Muamalah ini diluncurkan setelah melewati 12 kali rapat Komisi Fatwa MUI dengan berbagai penelitian terkait konten negatif di medsos.Fatwa MUI ini, menurut Niam, dapat membantu literasi masyarakat dalam menggunakan medsos.”Tidak mungkin menghindari medsos. Hanya saja edukasi Fatwa ini potensi kerusakan bisa dicegah,” pungkas Niam.