Wakil Sekertaris Jenderal MJI, Amirsyah Tambunan (kemeja batik coklat/kiri) saat membacakan pernyataan sikap MUI terkait penutupan Masjid Aqsa, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (20/7). foto: MySharing.

Masjid Al-Aqsa Ditutup, MUI Mengutuk Israel

[sc name="adsensepostbottom"]

Kebijakan Israel adalah bentuk pelanggaran terhadap piagam PBB tentang kebebasan beribadah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pernyataan sikap terkait penutupan Masjid Al-Aqsa yang dilakukan oleh Zionis Israel.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, berdasarkan perkembangan situasi di Palestina, MUI mengutuk kebijakaan pemerintah Israel.

“MUI mengutuk kebijakaan pemerintah Israel yang menutup Masjid Al-Aqsa setelah kasus penyerangan tiga warga Palestina kepada dua polisi Israel,” ujar Amirsyah saat konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta , Kamis (20/7).

MUI, lanjut Amirsyah, mendesak agar Israel segera membuka kembali Masjid Al Aqsa guna menghindari eskalasi dan ketegangan antara umat Islam, khususnya warga muslim Palestina yang telah sepakat untuk shalat Jumat hari ini dengan jumlah besar.

Selain itu, MUI juga mendesak agar Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) segera mengadakan pertemuan khusus untuk membahas isu yang sangat sensitif tersebut. Menurut Amirsyah, MUI juga meminta pemerintah Indonesia berinisiatif menekan Dewan Keamanan PBB supaya mengadakan sidang khusus membahas masalah ini. MUI juga meminta  agar umat Islam Indonesia membaca Qunut Nazilah dan berdoa demi kedamaian, keselamatan, dan keamanan bangsa Palestina dalam menjaga Masjid Aqso, tempat tersuci ketiga umat Islam.

MUI menilai kebijakan Israel adalah bentuk pelanggaran terhadap PBB tentang kebebasan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

“Meminta pemerintah Indonesia berinisiatif menekan Dewan Keamanan PBB supaya mengadakan sidang khusus,” ujar Amirsyah.

MUI juga mengingatkan Zionis Israel agar tidak memanfaatkan konflik internal negara-negara di kawasan Timur Tengah, khususnya Gulf Cooperation Council (GCC) untuk memperluas Yahudinisasi Palestina.