Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baru saja dilantik oleh Presiden R.I. – Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu. Siapa saja kah para tokoh yang mengisi posisi di BPKH ini?
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 74 P Tahun 2017 tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketujuh Dewan Pengawas BPKH yang dilantik adalah: 1) Yuslam Fauzi, dari unsur masyarakat, sebagai ketua sekaligus merangkap anggota; 2) Khasan Faozi, dari unsur pemerintah, sebagai anggota; 3) Moh. Hatta, dari unsur pemerintah , sebagai anggota; 4) KH Marsudi Syuhud, dari unsur masyarakat , sebagai anggota; 5) Suhaji Lestiadi, dari unsur masyarakat, sebagai anggota; 6) Muhammad Akhyar Adnan, anggota dari unsur masyarakat; dan 7) Abdul Hamid Paddu, dari unsur masyarakat, sebagai anggota.
Sedangkan ketujuh Anggota Badan Pelaksana BPKH adalah: 1) Ajar Susanto Broto; 2) Rahmat Hidayat; 3) Anggito Abimanyu; 4) Beny Witjaksono; 5) Acep Riana Jayaprawira; 6) A. Iskandar Zulkarnain; dan 7) Hurriyah El Islamy.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
BPKH ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Badan ini akan berada di luar struktur Kementerian Agama, dan akan bertugas mengelola dana haji umat sekitar Rp90 triliun, yang merupakan akumulasi dari dana-dana haji terdahulu yang kini berada di Kementerian Agama.

