YLKI mendesak Kemenag untuk membentuk crisis center guna menyelesaikan persoalan First Travel dan biro-biro umroh bermasalah lainnya.
Dalam siaran pers Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hari ini Jumat (11/8/2013) di Jakarta, YLKI memberikan apresiasi terhadap upaya penegakan hukum pidana terhadap kasus First Travel (FT), walau sebenarnya hal itu terlambat, mengingat sudah banyak korban berjatuhan.
Hingga saat ini, YLKI sendiri sudah menerima lebih dari 22.000 pengaduan calon jemaah umroh, 18.000-an diantaranya adalah calon jemaah First Travel.
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI – Tulus Abadi, upaya penegakan hukum dari sisi pidana bukanlah satu-satunya solusi bagi para calon jemaah yang sudah kadung menjadi korban. Karena jangan sampai upaya hukum pidana justru matikan hak keperdataan calon jemaah untuk menuntut haknya, yaitu tetap diberangkatkan dan atau refund.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
“Oleh karena itu, YLKI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membentuk crisis center bagi calon jemaah FT yang masih mangkrak, yang jumlahnya berkisar 25 ribuan orang. Kemenag dan OJK harus berupaya keras menjamin kembalinya hak-hak keperdataan calon jemaah. Dalam kondisi yang demikian, solusi yang paling realistik bagi calon jemaah adalah refund,” tegas Tulus Abadi.
Karena itu, lanjut Tulus, YLKI juga mendesak pihak aparat Bareskrim Mabes Polri, untuk melakukan upaya penegakan hukum pidana bagi pemilik/pengelola biro umroh Kafilah Rindu Ka’bah yang terbukti telah menggelapkan uang 3.055 calon jemaah dan hingga kini belum disentuh. Juga terhadap Hannien Tour and Travel, dengan 1.800-an pengaduan, juga masih dibiarkan.

