Sesuai arahan reformasi total koperasi, tidak berorentasi pada jumlah koperasi tapi pada kualitas koperasi.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menuturkan, pada tahun 2019, seluruh koperasi di Indonesia harus masuk dalam kategori sehat. Pasalnya, saat ini dari 152 ribu koperasi yang terdata setengahnya dalam kondisi kurang sehat, dan sebanyak 40 ribu lebih sudah dibubarkan karena tidak aktif.
”Koperasi yang kurang sehat itu akan kita bina untuk disehatkan. Kalau tidak sehat juga, akan kita bubarkan. Ini sesuai dengan arahan reformasi total koperasi, yakni kita tidak berorentasi pada jumlah koperasi, tapi pada kualitas koperasi,” ungkap Puspayoga pada acara Raker Komite IV Dewan Perwakilan Dearah (DPD) dengan Menkop dan UKM bertajuk ’Pengawasan Atas Pelaksanaan UU No 25/1992 tentang Pengkoperasian’ di Jakarta, Senin (18/9/2017).
Dirinya menjelaskan, ada tiga target reformasi total koperasi, yaitu pertama meningkatkan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestic Bruto (PDB) nasional, dan meningkatkan rasio kewirausahaan di Indonesia. Disampaikannya, bahwa pada tahun 2016, PDB koperasi sudah mencapai 3,99 persen dari sebelumnya 1,71 persen. Begitu juga rasio kewirausahaan meningkat signifikan dari 1,55 persen menjadi 3,01 persen. ”Target kami pada 2019, PDB koperasi bisa melebihi angka 5 persen,” ujar Puspayoga.
Adapun terkait pembiayaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) terus mengembangkan skema-skema pembiayaan bagi koperasi dan UKM. Diantaranya, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Utra Mikro Indonesia (KUMI). Menurut Puspayoga, dalam tahap awal pelaksanaan, pihaknya telah menandatangani MoU dengan PBNU dan Muhammadiyah. juga melakukan sosialisasi terkait KUMI kepada koperasi-koperasi yang akan dicalonkan sebagai penyalur kredit UMI, sebanyak 60 koperasi dari berbagai daerah.
Mengenai Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM, dirinya mengakui bahwa sebagian besar dana bergulir masih terkonsentrasi penyaluran dialokasikan kepada kopeasi dan UMKM di pulau Jawa. Hal ini menurutnya, karena masih terbatasnya SDM di LPDB dan berdasarkan ketentuan serta peraturan bahwa LPDB-KUMKM tidak bisa membuka unit-unit pelayanan di daerah. Sehingga mengakibatkan pelayanan dan pinjaman dana bergulir serta pengawasannya sangat terbatas.
Namun demikian, ungkap Puspayoga, pada periode 2014 hingga 2017 berbagai upaya peningkatab pelayanan dan kemudahan akses pada LPDB KUMKM terus dikembangkan. Yaitu, antara lain, menurunkan tingkat suku bunga sektor riil dari 6 persen menjadi 4 persen pertahun, dan tingkat suku bunga untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dari 9 persen menjadi 7 persen.
“NPL (Non Performing Loan) periode pencairan 2015 hingga 31 Agustus 2017 sebesar 0,91 persen. Kisaran ini masih jauh dari ambang batas toleransi yang ditetapkan Menteri Keuangan yaitu maksimal 5 persen,” papar Puspayoga.
Selain itu, dijelaskan dia, Kemenkop dan UKM juga melakukan program re-Branding Koperasi, khususnya untuk kalangan generasi milenials usia 17-35 tahun. Derdasarkan hasil sebuah riset, koperasi kurang popular di kalangan generasi milinials. Dengan adanya program ini, diharapkan mereka paham dan mengetahui tentang kaidah-kaidah koperasi. Kalau mereka sudah paham, pihaknya akan mendorong mereka untuk berkoperasi.

