Peluncuran Pusat Studi Fintech Syariah di STEI Tazkia, Sabtu (30/9). Foto: MySharing

Pusat Kajian Fintech Syariah Didirikan

[sc name="adsensepostbottom"]

Pertama di Indonesia, pusat kajian fintech syariah didirikan di Bogor.

Era disrupsi kian tak terbendung. Pun di industri keuangan. Perubahan cepat teknologi keuangan saat ini menghasilkan entitas bisnis baru, fintech. Banyak kalangan fintech akan menggantikan perbankan.

STEI Tazkia sebagai lembaga pelopor pendidikan Ekonomi Islam di Indonesia, tidak mau ketinggalan untuk mengkaji lebih dalam tentang perkembangan Fintech di Indonesia. Pada Sabtu (30/9) STEI Tazkia meresmikan dan memperkenalkan sebuah pusat studi atau kajian mengenai Fintech Syariah pertama di Indonesia. Pusat kajian Fintech Syariah ini ditujukan untuk mengkaji secara mendalam dan menyeluruh mengenai perkembangan Fintech di Indonesia, peluang yang bisa dioptimalkan dan tantangan yang akan dihadapi, dan tentu saja nilai-nilai Syariah yang harus menjadi landasan dan acuan dalam setiap kegiatan atau transaksi Fintech.

Bersamaan dengan peresmian Pusat Kajian Fintech Syariah, STEI Tazkia mengadakan acara seminar yang bertajuk “Islamic Fintech Seminar Series, Arah dan Tantangan Fintech Syariah di Indonesia”, sebagai acara pembuka. Seminar ini menjadi spesial karena langsung mendatangkan para ahli dengan latar belakang yang berbeda yang membahas Fintech Syariah dari berbagai sisi dan sudut pandang yang berbeda.

Dari lembaga pemerintahan diwakili oleh Dr. Hendrikus Passagi (Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK) dan Dr. Ir. Hari Santosa Sungkari, M.H. (Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif Indonesia) yang membahas masalah regulasi dan upaya-upaya pemerinta (badan terkait) untuk menunjang perumbuhan dan perkembangan Fintech di Indonesia. Dari praktisi (pelaku sektor Fintech) diwakili oleh KH. Yusuf Mansur (Founder of Paytren), Dr. Muhaimin Iqbal (Chairman of Indonesia Startup Center I-Grow), dan Eko Budhi Suprasetiawan (Vice President IT Operator & Application Development) yang membahas peluang dan tantangan yang dihadapi dalam perkembangan Fintech di Indonesia.

Dari dunia perbankan diwakili oleh Rima Dwi Permatasari, S.H. (Kepala Divisi Dana & Transaksi BNI Syariah) yang membahas peluang dan kerjasama dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan untuk kenyamanan para nasabah. Dan terakhir perwakilan dari bidang akademisi yang diwakili  oleh Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc. (Wakil Ketua STEI Tazkia) dan Dr. Mahbubi Ali (Research Fellow of International Institute of Advanced Islamic Studies & Dosen Pascasarjana STEI Tazkia) yang membahas dari sisi pencatatatan keuangan (auditing) kegiatan Fintech dan kesesuaian kegiatan Fintech dengan nilai-nilai Syariah.

Dr. Hendrikus Passagi (Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK)  dalam sambutannya. Foto: MySharing