Sampai saat ini belum ada fatwa tentang kehalalan vaksin Meales Rubela (MR).
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF merasa heran dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang belum juga mengajukan sertifikasi halal untuk vaksin MR.
Hasanuddin menilai seakan-akan ada jarak antara Kemenkes dan MUI untuk memproses sertifikasi halal vaksin MR. Sehingga MUI akan mengeluarkan pernyataan sikap terkait hal ini.
”Jadi hari ini, kami ingin mengeluarkan sikap, cuma masih dipertimbangkan. Mau gaduh apa nggak mau gaduh? Jadi, MUI ini masih hati-hati. Ditunggu administrasi dari Kemenkes mau pertemuan, nggak jadi-jadi. Jadi seolah-olah antara MUI dan Kemenkes itu ada jarak,” tukas Hasanuddin saat audensi dengan sejumlah aktivis halal di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta, Kamis (12/10).
Hasanuddin menjelaskan, MUI sampai saat ini belum mengeluarkan sertifikasi halal untuk vaksin MR. MUI juga belum diminta memeriksa vaksin MR halal atau tidak.
Bahkan hingga saat ini, lanjut dia, biofarma juga belum mengajukan permintaan kajian tentang vaksin tersebut yang diresahkan masyarakat mengingat kehalalan vaksin tersebut belum jelas. Tapi keresahan masyarakat tidak dihiraukan, vaksin MR pun tetap dilaksanakan. “Jadi, sampai saat ini belum ada fatwa MUI tentang kehalalan vaksin MR itu,” tegas Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, vaksinasi memang boleh dilakukan, bahkan wajib manakala dalam kondisi darurat, apalagi berpotensi menyebabkan kematian. Namun, menurut dia, idealnya vaksin apapun yang digunakan harus memiliki sertifikasi halal.
Dia pun mencontohkan seperti vaksin meningitis untuk jemaah haji beberapa tahun lalu. Menurut Hasanuddin, vaksin meningitis dulu belum dapat sertifikasi halal, tapi masih boleh diberlakukan sebab dalam kondisi darurat. “Sebelum ada vaksin meningitis yang halal itu yang haram digunakan, tapi setelah ada yang halal itu tidak boleh,” ujarnya
Hasanuddin meminta pemerintah memperhatikan betul hal ini dan harus kembali mengacu pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Produk Jaminan Halal (UU JPH). ”Sejauh ini vaksin yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI baru dua, yaitu vaksin meningitis dan flu,” pungkasnya.

