Guna meningkatkan upaya dan menjaga komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara domestik maupun global, Salah satu caranya adalah dengan memerangi penyalahgunaan peran perusahaan dan perwaliannya sebagai sarana melakukan korupsi serta meningkatkan transparansi kepemilikan perusahaan penerima manfaat (Beneficial Owners/BO) dari aktivitas perekonomian.
Pasalnya, ada beberapa praktik pemilik perusahan yang cenderung tidak transparan terkait dengan aliran dana perusahaan kepada pemilik yang tidak tercantum secara hukum dalam perusahaan.Progres penerapan transparansi BO di Indonesia telah memperoleh apresiasi dari Extractive Industries Transparency Initiatives (EiTI), sebuah standar global bagi transparansi di sektor industri ekstraktif. Tahun ini, Indonesia bahkan ditunjuk sebagai tuan rumah Global Conference on Beneficial Ownership karena berbagai kemajuan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam mendorong transparansi BO.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, sebagai negara anggota G20 Indonesia telah menyepakati High Level Principles on Beneficial Ownership and Transparency yang menekankan pentingnya transparansi juga ketersediaan informasi BO yang akurat dan dapat diakses oleh lembaga berwenang.
“Indonesia mencari upaya kerjasama dengan setiap satuan tugas untuk mengawasi aksi finansial dan transparansi karena ini penting sekali. Hal penting, upaya yang perlu kita lakukan, adalah pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta investasi ke sektor-sektor yang terkait hal tersebut,” ujarnya di Hotel Fairmount, Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.
- Fauzi Arfan Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum AASI 2026–2029
- Milad ke-34, Bank Muamalat Perkuat Sinergi Filantropi: Renovasi Masjid-Musala di Wilayah Bencana Sumatera
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Bambang mengatakan, keikutsertaan Indonesia dalam konferensi tersebut dapat menjadi wadah bagi Indonesia untuk belajar dan mengambil manfaat praktik BO yang telah dilakukan di berbagai negara. Di mana, konferensi ini diikuti oleh 52 negara anggota EiTI.
Bambang mengatakan, keterbukaan BO merupakan bagian dari prinsip anti penggerusan pendapatan dan pengalihan keuntungan atau yang dikenal dengan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Sebagai negara anggota EiTI, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pada tahun 2010 mengenai Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh industri ekstraktif tahun 2010.
Bambang melanjutkan, penerapan transparansi BO di Indonesia memperoleh apresiasi dari standar global bagi transparansi di sektor ekstraktif, yaitu Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI). Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah Global Conference on Beneficial Ownership karena kemajuan pemerintah dalam mendorong transparansi BO.

Bambang menuturkan”Sebagai anggota EiTI, Indonesia telah mempublikasikan roadmap transparansi BO pada awal 2017. Pada tahun 2020, Indonesia harus mampu mempublikasikan nama, domisili dan kewarganegaraan orang atau sekelompok orang yang mengontrol perusahaan industri ekstraktif,” di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.
Dorongan keterbukaan informasi secara global dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan BO ke ranah yang lebih luas. Hingga saat ini, Indonesia tengah mendorong sistem data yang lebih baik antara lain basis data BO, data interfacing, data-data sumber daya alam (SDA), pembenahan keuangan dengan data perpajakan, lalu kebijakan satu data dan satu peta. “Pemerintah menyadari bahwa data BO, data SDA, data peta dan data pajak yang baik merupakan beberapa persyaratan untuk mempercepat penggunaan pendekatan evidence based policy dalam pengambilan kebijakan seperti wajib pajak yang mengalihkan kewajiban pajaknya di negara suaka pajak.,” ucapnya.


