
Namun bank-bank di Arab Saudi mengalami peningkatan untuk program pembiayaan berbasis akad kafalah (pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain, dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jamin). Program bernama Kafala Program ini diberikan khusus bagi usaha kecil dan menengah (UKM).
Jumlah pembiayaan yang disediakan oleh bank-bank di Saudi untuk program Kafala ini meningkat 28 persen menjadi 571,8 juta riyal pada kuartal I 2014, dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 448,3 juta riyal. Selain itu, jumlah jaminan bagi UKM yang ikut serta dalam program Kafala ini juga bertambah dari 488 jaminan menjadi 652 jaminan, atau meningkat 34 persen.
National Commercial Bank menduduki peringkat pertama sebagai bank yang paling besar mendukung program Kafala dengan pangsa 36 persen di kuartal I 2014. Diikuti oleh Riyad Bank (22 persen), Rajhi Bank (17 persen), Saudi Hollandi Bank dan Samba Financial Group (masing-masing 5 persen), dan 15 persen sisanya berasal dari bank lainnya.
Program Kafala yang diciptakan oleh Kementerian Keuangan ini bertujuan untuk mendorong pembiayaan UKM di kerajaan Arabia. Program tersebut pun mendapat dukungan dari Saudi Industrial Development Fund (SIDF), dan bank-bank Saudi lainnya. Melalui program ini UKM bisa memperoleh pembiayaan hingga 2 juta riyal.
Sementara, dalam statistik perbankan syariah Indonesia pada Desember 2013, jumlah pembiayaan bank-bank syariah mencapai Rp 181 triliun, dimana Rp 110 triliun diantaranya adalah pembiayaan berakad murabahah. Diikuti oleh akad musyarakah sebesar Rp 39,8 triliun, akad mudharabah Rp 13,6 triliun, Ijarah Rp 10,4 triliun, qardh Rp 8,9 triliun dan istishna dengan Rp 582 miliar.

