Kementriaan Agama (Kemenag) mulai tanggal 1 Januari 2018 akan memberlakukan transaksi pembayaran non tunai di seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Agama R.I. – Lukman Hakim Saifuddin di momen Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan III Kementerian Agama Tahun 2017 sekaligus Peluncuran Transaksi Pembayaran Non Tunai pada Kementerian Agama di Kantor Kemenag, Thamrin, Jakarta, Senin (30/10/2017) sebagaimana dikutip dari situs kemenag.go.id.
“Saya minta semua satuan kerja dalam Kementerian Agama, mulai 1 Januari 2018, semua transaksi kita lakukan secara non tunai,” ujar Menag Lukman Hakim.
Menag lalu menjelaskan, peluncuran transaksi non tunai adalah tonggak baru dalam sejarah Kementerian Agama, khususnya di Sekretariat Jenderal yang sudah dimulai tahun ini.
“Transaksi non tunai itu manfaatnya sangatlah besar, tidak hanya sebagai efisiensi, mempercepat dan mempermudah. Tapi tidak kalah pentingnya, transaksi non tunai dapat membentengi kita untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak semestinya, ini cara yang dilakukan secara sistematis dan akuntabel,” papar Menag.
Menurut Menag, pihaknya menginginkan, untuk ke depan, semua jajaran di Kemenag untuk bekerja dengan nilai-nilai semestinya, dengan lima nilai budaya kerja, yaitu; integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan.
“Saya minta kepada Sekjen, para pejabat eselon 1 untuk mampu mengawal pelaksanan transaksi non tunai ini. Sehingga mulai 1 Januari kita mampu melaksanakannya. Kita masih ada waktu untuk mempersiapkan transaksi ini,” demikian harap Lukman Hakim, Menag R.I.

