Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin (batik coklat) pada rapat plebo di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (22/11). foto:MySharing.

Wantim MUI : Putusan MK Timbulkan Kontroversi

[sc name="adsensepostbottom"]

Bahaya jika lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsirnya sendiri.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Din Syamsuddin, mengaku kecewa dan menyesalkan tidak diundangnya pihak-pihak terkait dalam proses putusan tentang aliran kepercayaan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK nyaris secara diam-diam dan tidak mengundang pihak-pihak yang seyogianya diundang,” kata Din  pada rapat pleno di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (22/11).

Menurutnya,  seharusnya pihak pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah lewat instansi negara terkait seperti Kementerian Agama juga diundang untuk dimintai keterangannya.

“Jadi banyak pihak yang seyogianya diundang namun tidak diundang. Ini sungguh disesalkan,” ucap Din.

Wantim MUI, kata Din menyesalkan putusan MK tentang pencantuman aliran kepercayaan di kolom KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Din  menilai putusan itu menimbulkan kontroversi karena mengganggu kesepakatan nasional dan juga bertentangan dengan konstitusi. “Tafsir yang harus diberikan itu haruslah betul-betul historis konstitusional,” kata dia.

Din menjelaskan, sudah ada konsensus nasional dalam Ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1978 bahwa aliran kepercayaan bukanlah agama dan tidak bisa disetarakan dengan agama.  “Jangan pula itu dilanggar, kita ingin bernegara taat kepada asas dan konstitusi,” ujarnya.

Kembali dia menegaskan, bahaya jika lembaga negara seperti MK memberikan tafsirnya sendiri yang mengganggu kesepakatan nasional.