berita ekonomi syariah

Pencabutan Penjelasan Pasal Sengketa Bank Syariah Beri Ketidakpastian

[sc name="adsensepostbottom"]

Inspirasi dan Berita Ekonomi SyariahPencabutan penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-undang No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah oleh Mahkamah Konstitusi menghadirkan ketidakpastian hukum di kalangan praktisi perbankan syariah. Isi penjelasan pasal tersebut adalah pilihan untuk penyelesaian sengketa yakni melalui musyawarah, mediasi perbankan, badan arbitrase, dan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Yuslam Fauzi, mengatakan pencabutan penjelasan pasal 55 ayat (2), namun pasalnya sendiri masih tetap ada menimbulkan interpretasi berbeda-beda. “Saat penjelasan pasalnya dicabut ada yang bilang jadi lebih bebas tapi ada yang bilang penyelesaian sengketa jadi balik lagi ke pasal 55 ayat (1) yaitu harus di pengadilan agama. Kalau aware terhadap situasi hukum maka ini tidak nyaman karena ada ketidakpastian, risiko hukum yang serius,” kata Yuslam.

UU Perbankan Syariah Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan melalui Peradilan Agama, sementara pada ayat (2) disebutkan penyelesaian sengketa dapat dilakukan sesuai dengan isi akad. Adanya pencabutan penjelasan ayat (2) yang berisi pilihan untuk penyelesaian sengketa yakni melalui musyawarah, mediasi perbankan, badan arbitrase, dan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, pun telah menimbulkan penafsiran berbeda.

Sejumlah bank syariah mengalami dispute dalam upaya menyelesaikan sengketa, terutama pada pilihan apakah menggunakan peradilan agama atau peradilan umum. Walaupun MK telah menghilangkan penjelasan pasal 55 ayat (2), namun bunyi pasal 55 ayat (1) dan (2) yang sejak awal diyakini kenjadi sumber masalah tidak berubah. “Sekarang pilihan penyelesaian menyisakan dua alternatif yakni melalui peradilan agama atau sesuai dengan isi akad yang berarti masih membuka ruang pilihan melalui peradilan umum,” kata Yuslam.

Untuk memperoleh solusi terhadap permasalahan tersebut, Asbisindo pun menggelar seminar nasional bertema “Diskursus Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah” hari ini, Kamis (8/5). Seminar ini bertujuan menjaring dan menghimpun suara pelaku industri perbankan syariah, praktisi hukum dan akademisi hukum dalam rangka menyikapi pencabutan penjelasan pasal 55 ayat (2).