Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau biasa disebut nomor cantik yang tadinya berstatus ‘dikenai biaya’ berubah jadi ‘ada biayanya’.
Jadi untuk modifikasi nomor plat kendaraan sudah ada tarif resminya dengan adanya tarif tersebut, sudah ada ketentuan berapa biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk memilih nomor cantik. Bagi kamu yang ingin menggunakan nomor ‘cantik’ untuk kendaraanmu, sebaiknya pahami PP No 60/2016 mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam aturan yang berlaku mulai 6 Januari 2016 itu, termasuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Kategori ini memperbolehkan pemilik kendaraan menggunakan nomor polisi dengan satu, dua, tiga atau empat angka baik dengan huruf maupun tidak dengan huruf di belakang.
“Sebagai salah satu bagian dari PNBP, maka NRKB pilihan ini diluar biaya BBN KB, STNK dan BPKB. Pemilik yang menginginkan nomor di luar urutan nomor yang tersedia harus mengajukan formulir khusus saat mengurus surat kendaraan,” ucap AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya baru-baru ini.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Formulir tersebut akan diproses dan setelah melalui pemeriksaan ketersediaan nomor, maka akan diterbitkan sertifikat nomor polisi pilihan tersebut. Sertifikat ini akan berlaku selama lima tahun.
AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro menjelaskan “Setelah lima tahun, nanti tergantung pemilik kendaraan mau memperpanjang nomor tersebut atau tidak. Besaran biayanya kembali seperti saat pertama mengajukan permohonan nomor pilihan tersebut. Jadi bayar biayanya per lima tahunan.”
Berikut ini daftar tarif penerbitan NKRB pilihan sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
– Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
– Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
– Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
– Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta


