PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Mendukung Rencana Mereger BTN Syariah & BNI Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk mendukung rencana pemerintah untuk melakukan merger BTN Syariah dengan BNI Syariah.

Namun, sebelum melakukan merger PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk  harus melepaskan Unit Usaha Syariah BTN Syariah dengan melakukan Spin off BTN Syariah yang masih berupa unit usaha syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) terlebih dahulu.

Demikian seperti yang disampaikan Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko di sela HUT Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN yang ke-41 di Menara BTN, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko,menjelaskan “Cuma apabila mau dimerger kan kita masih unit usaha syariah. Jadi yang mau dimerger apanya dulu nih? Kan susah karena modalnya juga belum terpisahkan.”

Sementara itu untuk melakukan spin off UUS BTN Syariah, Iman memaparkan saat ini permodalan perseroan masih terbatas untuk melakukan aksi korporasi tersebut. Hal ini disebabkan Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) hanya sebatas 16,7%, sedangkan bank-bank BUMN lainnya sudah berada di atas 22%.

Lanjut Iman menjelaskan “Kemarin kan posisi CAR kita 16,7 persen. Apabila dalam berjalannya bulan Desember ini CAR kita bisa bertambah1,5% lagi menjadi 18 koma something-lah. Namun, apabila bank pemerintah lain kan di atas 22% jadi CAR-nya mereka tinggi. Menurutnya, dengan CAR yang terbatas, belum dapat memungkinkan bagi BTN melepas anak usaha syariahnya.

“Jadi, dengan CAR terbatas itu kalau kita spin off itu kan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)-nya bisa 150% lebih besar, jadi makan modal lagi,” terang Iman di sela HUT Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN yang ke-41 di Menara BTN, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Oleh sebab itu, dalam bayangannya kementerian BUMN harus melakukan holding (perbankan) dahulu, kemudian spin off baru selanjutnya melakukan merger BUMN Syariah.

“Apabila nanti sudah terjadi holding, kita bisa right issue, modal jadi tinggi baru kita spin off. Jadi, memang untuk BTN tergantung holdingnya. kalau holdingnya jalan, keleluasan itu ada,” papar Iman.

Setelah itu, pemerintah melalui Kementerian BUMN bisa mengeluar ketentuan atau aturan perihal merger BUMN Syariah. “Sebetulnya, tinggal keluar PP. Untuk keluar PP ada proses administrasi di pemerintah. Ibu Menteri, mereka rapatin di dalam KSSK bahwa keputusan itu berkaitan dengan sistemik risk jadi melibatkan OJK, Kemenkeu, BI, LPS. Kalau itu oke, tinggal diterbitin PP-nya,” ucap Iman.

Sekadar informasi, Kementerian BUMN melanjutkan rencana pembentukan raksasa bank BUMN syariah. Rencananya, pemegang saham akan melakukan penggabungan atau merger kepada BTN Syariah dan BNI Syariah.

Hal ini telah dilakukan kajian perihal merger bank BUMN syariah ini dan telah berlangsung sejak 2015. Mulanya, Kementerian BUMN ingin mendorong merger antara empat bank BUMN syariah. Kemudian, usulan mengerucut menjadi merger antara dua bank syariah.