Permata Bank Konvensional Cabang Aceh Pante Pirak Di Konversi Menjadi Syariah
Setelah sejak 11 Desember 2017, seluruh layanan dan kegiatan operasional sistem konvensional Permata Bank Kantor Cabang Aceh di Jalan Pante Pirak Nomor 5-6, Simpang Lima, Banda Aceh ditutup, sejak kemarin bank tersebut masih di kantor yang sama resmi melakukan konversi atau perubahan dari sitem keuangan konvensional ke syariah.
Hal ini terjadi dikarenakan Pemerintah Provinsi Aceh mewacanakan untuk menyetop operasional bank konvensional, menyusul disahkannya qanun atau peraturan daerah (perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh. Pemprov Aceh diketahui tengah getol mensosialisasikan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan Nomor 8 Tahun 2016 terkait Sistem Jaminan Produk Halal.
Mengutip ANTARA, Senin (20/11/2017) Ketua Komisi A-DPR Aceh Abdullah Saleh menjelaskan “Apalagi, saat ini, sudah ada unit-unit bank syariah. Jadi, tidak berat. Setelah qanun ini nanti disahkan, maka bank konvensional ditutup. Tinggal bank syariah, itu saja.”
Qanun tersebut akan disahkan paling telat akhir 2017. Saat ini, rancangan tersebut sudah selesai dikonsultasikan dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Artinya, hanya tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan bersama pihak eksekutif di DPRA.
Qanun Aceh tentang LKS tersebut nantinya juga mengatur sistem lembaga keuangan yang memberi jasa pengkreditan uang maupun kendaraan. Semua itu telah melewati kajian dan telah dibahas saat berbentuk rancangan qanun (raqan).
“Sosialisasi qanun ini sekaligus dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan syariat Islam semua qanun-qanun penting. Penerapan syariat di Aceh tidak radikal, karena itu dilakukan bertahap agar bisa diterima,” terangnya.
Atas rencana Pemprov Aceh tersebut kemarin, Rabu (13/12/2017) para pimpinan dan karyawan Permata Bank Kantor Cabang Aceh di Jalan Pante Pirak Nomor 5-6, Simpang Lima, Banda Aceh menggelar syukuran sekaligus re-opening Permata Bank Kantor Cabang Syariah (KCS) Aceh di bank setempat.
Dalam Acara tersebut turut hadir, Head Area I Sumatera Permata Bank Syariah, Dedi Eka Putra, Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Aceh, Sugito, Branch Manager Permata Bank Syariah Aceh, Iwan Yanuarsi, perwakilan BI, Sekdes Kuta Alam, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Branch Manager Permata Bank Syariah Aceh, Iwan Yanuarsi, menyebutkan, sejak tanggal 11 Desember, semua sistem operasional, karyawan, rekening-rekening nasabah juga sudah beralih ke sistem syariah.
Sementara itu Head Area I Sumatera Permata Bank Syariah, Dedi Eka Putra mengatakan, terhitung sejak 11 Desember 2017 seluruh sistem layanan dan kegiatan operasional konvensional Permata Bank sudah ditutup. Sejak itu pula, Permata Bank Aceh beralih ke sistem syariah. “Jadi hari ini sebenarnya bukan peresmian, tapi ini syukuran. Artinya konversi yang sudah kita lakukan sejak beberapa waktu lalu sukses dan berhasil,” kata Dedi Eka Putra.
“Proses konversi oleh Permata Bank adalah bukti dan komitmen Permata Bank untuk mengikuti regulasi perbankan syariah yang akan diterapkan di Aceh melalui qanun. “Ini komitmen kita, sebagaimana diatur atau regulasi di Aceh, bahwa seluruh lembaga keuangan di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah. Nah, kita patuhi regulasi ini,” Papar Dedi Head Area I Sumatera Permata Bank Syariah dalam acara Re-opening Permata Bank Kantor Cabang Syariah (KCS) Aceh.
Dedi menjelaskan, dengan resminya beroperasi Permata Bank KCS Aceh, menjadi satu-satunya Permata Bank di Indonesia yang menganut sistem syariah. “Jadi Permata Bank syariah hanya ada di Aceh. Dan, di Aceh, dengan resminya beroperasi KCS Pante Pirak ini, juga tidak ada lagi Permata Bank konvensional, ini komitmen kita untuk mengikuti regulasi,” pungkas Dedi Eka Putra.


