Investasi Bodong Marak Lagi, Waspadalah!

[sc name="adsensepostbottom"]

Satgas Waspada Investasi OJK mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 21 entitas yang telah diidentifikasi pada Desember 2017 ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi – Tongam L Tobing mengatakan, imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat, karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 21 entitas yaitu: PT Ayudee Global Nusantara (digital marketing produk kecantikan Ayudee), PT Indiscub Ziona Ripav (aplikasi pembelian pulsa dan tiket pesawat), PT Monspace Mega Indonesia (moonspacemall), PT Raja Walet Indonesia/Rajawali (sabun wajah blackwalet), CV Usaha Mikro Indonesia (pemberian sembako), IFC Markets Corp, Tifia Markets Limited, Forex Time Limited, XM Global Limited (perdagangan forex), Alpari (pialang berjangka), FX Primus Id, FBS-Indonesia (pialang online), Ayrex (broker opsi binary), Helvetia Equity Aggregator (aset manajemen), Bitconnect (bitconnect coin), Ucoin Cash (produk Ucoin), ATM Smart Card (penawaran produk kartu ATM), The Peterson Group (aset manajemen), PT Grand Nest Production/PT GNP Corporindo (investasi sarang burung walet), PT Rofiq Hanifah Sukses (perdagangan, arisan motor dan arisan umrah), dan PT Maju Aset Indonesia (investasi aset).

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran Bitcoin atau virtual currency yang saat ini sedang marak. Virtual currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi.

“Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli virtual currency,” jelasTongam kemarin, Kamis (14/12) di Jakarta.

Menurutnya, Bank Indonesia juga telah menyatakan bahwa virtual currency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” lanjut Tongam.

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

[bctt tweet=”Ini daftar investasi bodong dari OJK” username=”my_sharing”]

“Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan,” demikian Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi.