Sejak 2015, Kemenag Cabut Izin 13 Travel Umrah

[sc name="adsensepostbottom"]

Kementerian Agama (Kemenag) berkomitemn untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah.

Kemenag telah mencabut izin operasional PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau Hannien Tour sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Direktur Umrah dan Haji Khusus, Arfi Halim mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan dalam pengawasan pelayanan PPIU.  “Sejak 2015, total sudah ada 13 travel yang kami cabut izinnya, 5 di antaranya dicabut sepanjang tahun 2017,” kata Arfi seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (4/1).

Selain Hannien Tour, jelas dia, pada tahun 2017, Kemenang mencabut izin operasional PT. Al-Maha Tour@Travel, PT. Assifa Mandiri Wisata, PT. Raudah Kharisma Wisata, dan PT. Fist Anugerah Karya Wisata atau yang dikenal dnegan Fist Travel.

Tahun sebelumnya, Kemenag telah mencabut izin 8 travel, 4 travel pada 2015 dan 4 travel pada 2016. Travel tersebut adalah PT. Mediterrania Travel, PT. Mustaqbal Lima, PT. Ronalditya, PT. Kopindo Wisata, PT. Maulana, PT. Timar Sarana Tour & Travel, PT. Diva Sakinah, dan PT. Hikmah Sakit Perdana.

Di samping itu, sebut dia, ada 12 PPIU yang tidak diperpanjang izinnya karena beberapa sebab. Antara lain, tidak dapat di proses izin perpanjangan berdasarkan hasil akreditasi, dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi, masa berlaku telah habis dan tidak melakukan perpanjangan, serta tidak diperpanjang izin PPIU terkait kepemilikan saham dan susunan direksi (warga negara asing atau non Muslim).

Adapun ke 12 PPIU tersebut, adalah : PT Catur Daya Utama, PT. Huli Saqdah , PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, PT Assuryaniyah Cipta Prima , PT Faliyatika Cholis Utama, PT Nurmadania Nusha  Wisata, PT Dian Pramita Sekata, PT Hodhod Azza Amira Wisata  PT Habab Al Hannaya Tour & Travel, dan PT Erni Pancarajati..

”Kemenag  berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan menyusun regulasi dan memperkuat sistem informasi,” kata Arfi.

.Menurutnya,  pihaknya tengah merampungkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). “Keberadaan SIPATUH diharapkan bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat. Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa ikut mengetahui kalau ada biro travel yeng manelantarkan calon jemaah umrah atau tidak menepati janjinya,” ungkap dia. .